Segini Denda Melebihi Batas Kecepatan dan Batas Muatan di Jalan Tol
Saat ini ETLE di jalan tol sudah bisa meng-capture dua jenis pelanggaran yakni pelanggaran Overspeed dan pelanggaran overload di sepanjang tol.
JERNIH-Mulai 1 April tilang elektronik di tol bakal diberlakukan. Para pengendara yang melebihi batas kecepatan dan melebihi batas muatan di ruas jalan tol bakal ditilang.
Berikut dua jenis pelanggaran yang akan dibidik oleh tilang elektronik di tol, yaitu:
Pertama batas kecepatan di jalan tol
Dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur batas kecepatan juga sanksi pelanggarannya sebagai berikut;
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
baca juga: Ini Daftar Lokasi Tilang Elektronik di Jalan Tol
Kedua, Overload atau melebihi muatan di rual tol.
Dalam Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur batas muatan pada kendaraan.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
baca juga: Berikut Ini Aturan Tilang Elektronik di Tol
Saat ini ETLE di jalan tol sudah bisa meng-capture dua jenis pelanggaran yakni pelanggaran Overspeed dan pelanggaran overload di sepanjang tol.
Untuk pelanggaran batas muatan polri tidak bergantung pada tangkapan kamera e-TLE. Ada sensor yang bakal digunakan untuk memantau muatan truk yang dinamakan WIM (Weight in Motion) atau timbangan otomatis anti truk overload.
“Jadi overload ini sistemnya atau alatnya sudah ditera oleh badan meteorologi sudah ada sertifikatnya dengan gunakan sensor di jalan. Ketika sensor itu mengindikasi pelanggaran batas muatan kelebihan muatan berat, maka otomatis sensor akan kirim sinyal dan perintah ke kamera dan kamera melaksanakan capture,” kata Direktur Penegakan Hukm (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan. (tvl)