Kuasa Hukum Minta Polisi Bebaskan Ja’far Sodik, Mahasiswa yang Ditahan Karena Demo 11 April
Pada 15 April lalu, saat acara Indonesia Lawyers Club yang digelar TV One, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa sebagian besar yang ditangkap telah dilepas. Yang tetap ditahan untuk menjalani proses hukum, menurut Ramadhan, dipastikan tidak ada yang berstatus mahasiswa.Sementara faktanya berlawanan.
JERNIH—Bambang Sunaryo, kuasa hukum Ja’far Sodik, mahasiswa Universitas Indraprasta (UNINDRA) yang menjadi tersangka setelah ditahan polisi aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senin, 11 April lalu, meminta kliennya dibebaskan. Bambang menyatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, tidak berdasar.
Bambang mengatakan hal tersebut dalam rilis pers yang kami terima Jumat (29/4) sore. Menurut Bambang, yang membuat penangkapan, penahanan dan kemudian penetapan Ja’far sebagai tersangka tidak berdasar adalah karena kliennya saat berdemonstrasi, tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
“Sebagai mahasiswa, dia hanya menyampaikan aspirasinya, dan itu sepenuhnya dilindungi oleh undang-undang,”kata Bambang.
Karena itu Bambang meminta Kapolri melalui Polda Metro Jaya segera membebaskan Ja’far, mahasiswa yang menjadi kliennya itu. “Apalagi saat ini yang bersangkutan sudah semester enam dan segera akan menghadapi ujian tengah semester,” kata Bambang dalam pernyataannya.
Ia juga mempertanyakan pernyataan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan. Pada 15 April lalu, saat acara Indonesia Lawyers Club yang digelar TV One, Ramadhan menyatakan bahwa sebagian besar yang ditangkap telah dilepas. Yang tetap ditahan untuk menjalani proses hukum, menurut Ramadhan, dipastikan tidak ada yang berstatus mahasiswa.
“Pernyataan itu jelas bertolak belakang dengan fakta yang ada, bahwa saat ini, klien kami, Ja’far Sodik, masih ditahan dan dia adalah seorang mahasiswa,”kata Bambang. “Kalau benar Polri berniat baik membebaskan semua mahasiswa yang terlibat dalam aksi demo tersebut, sudah seharusnya klien kami pun dibebaskan karena yang bersangkutan masih berstatus mahasiswa aktif.”
Lebih detil Bambang menjelaskan, Jafar Sodik bin Marulloh adalah seorang mahasiswa aktif Universitas Indraprasta PGRI, Fakultas Ilmu Pendidikan dan Pengetahuan Sosial, berada di semester enam. Ja’far mengambil program studi Pendidikan Ekonomi berdasarkan kartu tanda mahasiswa dengan kartu tanda mahasiswa dengan nomor NPM: 201914500143, yang berlaku sampai Agustus 2024.
Bambang mengatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B 11/ IV/ 2022/ SPKT/ SEKTOR TANAH ABANG/ POLRES JAKARTA PUSAT/ POLDA METRO JAYA, dan telah dijadikan tersangka pada tanggal 13 April 2022.
“Kami juga sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya pada 14 April lalu, tapi sampai saat ini belum ada tanggapan,”kata dia.
Sementara itu, Rully Anwar adik Jafar Sodik juga berharap pengajuan penangguhan kakaknya dapat di kabulkan, mengingat proses penyusunan proposal skripsi harus segera dilakukan.
“Kami berharap Kepolisian dapat mempertimbangkan pengajuan penangguhan dari kuasa hukum kakak saya dan keluarga,”kata Rully. Ia menambahkan, kakakanya itu merupakan harapan di keluarganya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, yang dicoba untuk dikonfirmasi melalui sambungan telepon, tidak mengangkat panggilan telepon yang diberikan. [rls]