Ini penjelasan Polri Terkait UAS Dipulangkan dari Singapura
Meski masalah deportasi bukan menjadi ranah Polri namun pihak Polri mengakui terus memantau peristiwa tersebut.
JERNIH-Polri menanggapi berita tentang Ustaz Abdul Somad atau yang biasa disebut UAS dimana mengaku dideportasi dari Singapura. Menurut Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, peristiwa tersebut itu tidak ada kaitannya dengan Korps Bhayangkara.
Kalau yang deportasi itu kaitannya Imigrasi,” kata Gatot saat dihubungi, pada Selasa (17/5/2022).
Meski masalah deportasi bukan menjadi ranah Polri namun pihak Polri mengakui terus memantau peristiwa tersebut.
“Kalau monitor, pasti kita monitor. Tetapi itu domainnya bukan kita kalau deportasi, Imigrasi,” jelas Kombes Gatot.
baca juga: Mengenal Arti Garis Putih dan Kuning di Jalan Raya
Sebagaimana diketahui viral di media tentang UAS yang mengaku telah dideportasi dari Singapura. Hal tersebut disampaikan UAS dalam akun youtube Hai Guys Official dengan judul Viral!! Singapura Deportasi UAS.
Penjelasan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura berbeda dengan pernyataan UAS, sebab pihak KBRI Singapura menyebut jika US tidak dideportasi pihak imigrasi setempat, seperti kabar yang banyak beredar di media sosial.
“Saya mau meluruskan, petugas imigrasi sudah menyatakan bahwa beliau tidak dideportasi, tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura,” kata Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari dihubungi di Batam, Selasa (17/5/2022).
Menurut Ratna peristiwa itu terjadi saat UAS sedang melakukan pengecekan paspor di pintu masuk imigrasi di Tanah Merah, Singapura. “Jadi belum masuk ke Singapura dan izin masuknya ditolak,” kata Ratna.
“Itu yang disampaikan oleh Imigrasi Singapura, karena kami sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi Singapura dan informasinya itu yang didapatkan dari pihak Singapura,” kata Ratna lebih lanjut.
Namun pihak imigrasi Singapura tidak menjelaskan terkait alasan kenapa UAS ditolak masuk ke Singapura.
“Karena izin masuknya orang asing ke suatu negara memang kedaulatan masing-masing negara. Kami paham soal itu, karena kami sering menolak warga negara asing masuk ke Indonesia dengan beberapa kriteria yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Jadi hal yang sama dilakukan oleh pihak imigrasi Singapura, bahwa jika tidak dianggap memenuhi kriteria masuk ke wilayah Singapura, maka yang bersangkutan ditolak untuk masuk,” kata Ratna lebih lanjut.
Dijelaskan Ratna jika UAS belum masuk Singapura sehingga tidak masuk kategori deportasi. Sedangkan terkaita anak istri UAS, ratna juga menjelaskan jika istri dan anak UAS juga ikut dipulangkan, karena UAS tidak dapat izin masuk maka keluarganya mengikuti.
Di samping itu KBRI Singapura mengirimkan Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Singapura untuk menanyakan lebih lanjut alasan penolakan masuk Ustad Abdul Somad dan rombongannya ke Singapura.
Hingga saat ini KBRI masih menunggu keterangan lebih lanjut dari Kementerian Luar Negeri Singapura tentang penolakan terhadap UAS. (tvl)