Pejuang Sepuh Agraria, Suhdin bin Ojo, Dituduh Lakukan Penebangan Ilegal
“Saya mewakili para aktivis reforma agraria, meminta agar pemeriksaan terhadap saksi yang sudah sepuh itu dapat dilakukan sesuai dengan kondisi kesehatan dan usia beliau,”kata Andri. Ia juga meminta agar polisi segera memastikan kesehatan Suhdin dengan memeriksa tekanan darah dan pemeriksaan lainnya.
JERNIH– Sesepuh pejuang agraria pada kasus Badega tahun 1990-an, Suhdin bin Ojo (82 tahun), sejak Jumat (5/7) pagi diperiksa Polres Garut dengan tuduhan melakukan penebangan ilegal di kawasan perkebunan afdeling Cisaruni, Desa Cikandang, Cikajang, Kabupaten Garut. Suhdin yang diperiksa sebagai saksi hingga mala mini masih berada di Mapolres Garut.
Menurut keterangan Andri Perkasa Kantaprawira, aktivis reforma agraria dari Komite Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat Badega di era 1980-1990-an, Suhdin yang sudah sepuh tersebut sudah dianggap seperti orang tua para aktivis sejak lama. “Karena itu, wajar bila para mantan aktivis reforma agraria tahun 1990-an merasa kuatir akan keselamatan Pak Suhdin, mengingat usia dan kondisi Kesehatan beliau saat ini,”kata Andri.
Andri, yang kini merupakan ketua Gerakan Pilihan Sunda (Gerpis) itu mengaku segera menghubungi penyidik yang memeriksa Suhdin, Brigadir Revi Hervian Arief.
“Saya mewakili para aktivis reforma agraria, meminta agar pemeriksaan terhadap saksi yang sudah sepuh itu dapat dilakukan sesuai dengan kondisi kesehatan dan usia beliau,”kata Andri. Ia juga meminta agar polisi segera memastikan kesehatan Suhdin dengan memeriksa tekanan darah dan pemeriksaan lainnya. “Selain itu, selayaknya beliau diberi selimut dan kaos kaki,”kata dia.
Lebih jauh Andri menegaskan, kalangan aktivis Bandung meminta setidaknya besok pagi, sabtu 6 Agustus 2022, Suhdin yang telah dianggap orang tua para aktivis itu dapat segera dipulangkan ke Badega.
Sementara itu Airiyanto, aktivis reforma agraria lainnya dalam kasus Badega, mengatakan, Suhdin diminta Polres Garut untuk datang sebagai saksi, berkaitan dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya dalam tindak pidana penebangan di kawasan perkebunan di afdeling Cisaruni Blok Pasir Gedong I-III, Blok Jenggot Desa Margamulya, Blok Cipancur VI dan Blok Cikandang Desa Cikandang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut. Polisi dalam surat tertanggal 2 Agustus 2022, yang ditandatangani Kasatreskrim Ajun Komisaris Dede Sopandi, disebutkan bahwa Suhdin melakukan semua yang dituduhkan itu pada 15 Juni 2022.
“Pasal yang dituduhkan adalah pasal 170 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 , KUHP jo Pasal 107 huruf c jo pasal 55 huruf c Undang Undang Nomer 39 tahun 2014 tentang Perkebunan,”kata Airiyanto.
Dia menjelaskan, sejak menerima kabar tersebut, tadi malam, para aktivis Bandung segera berkoordinasi dengan jaringan aktivis berlatar belakang hukum, termasuk dengan para advokat senior seperti Dindin S.Maolani, SH; Effendi Saman, SH, dan kalangan jurnalis.
“Kami berharap agar jangan sampai pemeriksaan terhadap pejuang agraria yang telah sepuh ini justru menimbulkan masalah kemanusiaan lain yang lebih besar,”kata Airiyanto. [rls]