Politeia

Tak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditilang Polisi, Ini Penjelasannya

Dalam UU No 22 Tahun 2009 diatur bahwa STNK harus dimintakan pengesahan setiap satu tahun sekali.

JERNIH-Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Aan Suhanan memberi penjelasan tentang sanksi tilang yang dilakukan pihak kepolisian jika pemilik kendaraan belum membayar pajak kendaraan.

“Ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Setelah itu semua dibayar, baru STNK diterbitkan, baru STNK itu diperpanjang, baru STNK itu disahkan,” kata Brigjen Aan Suhanan, beberapa waktu lalu.

Brigjen Aan juga menjelaskan dasar hukum tindakan anggota Polri di lapangan yang melakukan penilangan. Menurutnya semua diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunannya.

baca juga: Catat, Ini 14 Sasaran Operasi Zebra 2022

“STNK sendiri sesuai dengan Pasal 70 berlaku 5 tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan. Ini poin penting ya, jadi setiap tahun harus dimintakan pengesahan sebagaimana diatur dalam penjelasan undang-undang tersebut,” kata Brigjen Aan lebih lanjut.

Selanjutnya Brigjen Aan mengingatkan masyarakat untuk mematuhi setiap aturan yang berlaku termasuk kewajiban pengesahan STNK tahunan dan memperpanjang STNK serta memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Sebab, kata Brigjen Aan, pajak tersebut nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan.

baca juga: Polisi Lalulintas Bakal Pakai Seragam dengan Bodycam

“Hasil dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ adalah untuk kepentingan masyarakat sendiri guna mengcover dan perlindungan. Jadi mari ya taat terhadap aturan tiap tahun,” katanya lebih lanjut.

Dijelaskan oleh Brigjen Aan jika aturan tersebut pernah diuji Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah (Jateng) pada 2018 lalu. Kala itu seorang pengendara motor keberatan ditilang polisi karena kendaraan tersebut diketahui belum membayar pajak kendaraan bermotor dan STNK belum disahkan.

Pengendara motor tersebut mengajukan gugatan dan praperadilan dalam upaya menguji tindakan anggota yang menilangnya. Dalam persidangan yang digelar, diketahu pengadilan menolak gugatan pengendara itu.

“Menolak secara keseluruhan ya gugatan yang diajukan oleh penggugat. Artinya tindakan penilangan terhadap pelanggaran STNK itu sah dilakukan oleh kepolisian,” katanya Brigjen Aan (tvl)

Back to top button