Di Wilayah Jakarta Pusat Ada 13 ELTE, Ini Lokasinya
Sebanyak 13 ETLE Statis, ada di Jalan Kyai Caringin, Jalan Gunung Sahari, Jalan Keramat Raya, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Salemba Raya.
JERNIH-Sebanyak 13 kamera tilang elektronik atau “Electronic Traffic Law Enforcement” (ETLE) statis telah terpasang di wilayah Jakarta Pusat.
Menurut Kepala Satuan Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Pusat Komisaris Polisi (Kompol) Purwanta, pemasangan ETLE bermanfaat untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas.
Menurut Kompol Purwanta jumlah tersebut belum memadai untuk mengawasi pelanggaran di jalanan wilayah Jakarta Pusat, terlebih sejak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan baru yang melarang penerapan tilang secara manual.
“Kalau untuk di Jakarta Pusat sendiri, masih banyak membutuhkan ETLE di beberapa titik, saat ini sudah ada 13 ETLE statis yang terpasang,” kata Kompol Purwanta menjelaskan.
Adapun, lokasi pemasangan 13 ETLE tersebut telah terpasang pada sejumlah titik di Jakarta Pusat.
“Sebanyak 13 ETLE Statis, ada di Jalan Kyai Caringin, Jalan Gunung Sahari, Jalan Keramat Raya, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Salemba Raya,” kata Kompol Purwanta menyebut lokasi ETLE di wilayah Jakpus.
Saat ini Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas. Spenerbitan tilang untuk para pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik.
Hal tersebut dilakukan seiring adanya instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang adanya penindakan tilang manual untuk para pelanggar lalu lintas sesuai surat telegram Nomor:ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022, per 18 Oktober 2022.
Meski jumlah ETLE yang ada belum memadai namun Kompol Purwanta menyebut jajaran Polrestro Jakarta Pusat siap menerapkan tilang elektronik dengan keberadaan 13 ETLE statis yang tersedia saat ini.
“Kami siap melaksanakan tilang menggunakan sistem by ETLE statis,”. (tvl)