Crispy

Rabbi Eliyahu Mali: Membunuh Orang Palestina Dibenarkan Hukum Tuhan

  • Hukum Tuhan, menurut Eliyahu Mali, menyeru pemusnahan massal warga Gaza.
  • Bayi, anak-anak, dan orang tua Palestina, harus diperlakukan sama, yaitu dibunuh.

JERNIH — Eliyahu Mali, rabbi Yahudi Ortodoks, mengatakan pembantaian massal rakyat Palestina di Jalur Gaza dibenarkan berdasarkan prinsip halakhic.

Berbicara kepada Ynet, situs berita Israel, halakha atau hukum Yahudi juga diterjemahkan menjadi cara berperilaku dan bertindak. Halakha adalah hukum ilahi di kalangan Yahudi Ortodoks. Hukum ilahi menyeru pemusnahan massal warga Palestina di Gaza.

Ketika ditanya apa yang harus dilakukan terhadap bayi dan orang lanjut usia, Rabbi Eliyahu Mali mengatakan; “Sama saja.” Video wawancara dengan Rabbi Mali dipublikasikan di YouTube beberapa jam lalu dan tersedia untuk umum.

Rabbi Mali mendirikan sekolah agama Shirat Moshe. Ia menyeru kepada murid-muridnya untuk secara ketat mengikuti perintah tentara Israel.

“Jika Israel tidak membunuh warga Palestina, maka warga Palestina yang akan membunuh mereka,” kata Rabbi Mali.

Siswa Shirat Moshe bertugas di militer Israel, meski sekolah Yudaisme Ortodoks lainnya menolak dinas militer. Terakhir, kelompok Yahudi Shepardic mengancam akan meninggalkan Israel jika dipaksa ikut wajib militer.

Musnahkan Palestina

Rabbi Mali mengatakan prinsip utama perang di Gaza adalah tidak boleh ada jiwa yang hidup. Ia mendesak Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina.

Seruan Rabbi Mali muncul ketika perang di Gaza terus memakan korban warga sipil. Saat ini, 30.878 warga Gaza tewas, dan 72.402 lainnya terluka. Ribuan orang lain masih hilang, dan kemungkinan tertimbun reruntuhan.

Seruan untuk membunuh seluruh warga Gaza tidak hanya disebarkan di kalangan ekstremis agama, tapi juga pejabat tinggi. Menteri-menteri oposisi didesak mendukung pembantaian. Tentara Israel yang bertugas di medan tempur diinstruksikan membunuh warga Palestina dari semua usia, mulai dari bayi baru lahir sampai orang jompo.

Back to top button