POTPOURRI

Mengapa Dilarang Posting Dokumen Kependudukan di Medsos?

Jangan sampai terjadi NIK penduduk dewasa dimanfaatkan oleh orang asing atau warga negara asing (WNA) untuk tujuan yang melangggar hukum.

JERNIH-Untuk mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab masyarakat diminta untuk tidak dengan mudah posting E-KTP, Kartu Keluarga (KK) atau dokumen-dokumen lainnya di media sosial (Medsos).

Himbauan tersebut disampaikan Anggota DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo yang menyebut bukan mustahil Nomor Induk Kependudukan (NIK) penduduk dewasa bisa dimanfaatkan oleh orang asing atau warga negara asing (WNA) untuk tujuan yang melangggar hukum.

“Terlebih sebentar lagi Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung. Ini momen politik, jangan sampai data Dukcapil dinodai oleh kepentingan orang yang tidak bertanggungjawab,” kata Rio dengan tegas.

Jangan sampai terjadi NIK penduduk dewasa dimanfaatkan oleh orang asing atau warga negara asing (WNA) untuk tujuan yang melangggar hukum.

NIK yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) memiliki informasi penting terkait data diri mulai dari provinsi, kode kota, kode kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, dan nomor komputerisasi. Data-data tersebut merupakan data pribadi yang rentan disalahgunakan orang lain.

Tidak hanya KTP, data di KK mengandung informasi yang tidak kalah penting. Pasalnya, pada KK terdapat informasi nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir, pendidikan, pekerjaan, dan status perkawinan.

Saat ini nama ibu kandung sering menjadi salah satu kata kunci saat seseorang membuat dokumen perbankan. (tvl)

Back to top button