Benarkah Tahun Depan Sekolah Swasta di DKI Jakarta Gratis?
Sekolah agama atau madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah tidak masuk sasaran sekolah gratis sebab sekolah-sekolah tersebut berada dibawah Kementerian Agama.
JERNIH-Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta sepakat menjalankan sekolah gratis untuk swasta.
Namun sekolah agama atau madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah tidak masuk sasaran sekolah gratis. Sebab madrasah bukan berada di bawah naungan Dinas Pendidikan DKI, melainkan Kementerian Agama (Kemenag).
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyatakan bahwa madrasah belum bisa dimasukkan dalam program sekolah tragis karena terkendala regulasi yang ada.
“Sekolah madrasah ini secara regulasi di bawah Kemenag bukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta,” kata Khoirudin, Rabu, 30 Oktober.
Menurut Khoirudin pihaknya telah membahas kendala tersebut dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DKI Jakarta. Dan mendapat usulan bahwa madrasah bisa ikut menjalankan program sekolah gratis dengan pembiayaan lewat anggaran hibah.
“Itu hanya kendala administratif, pendanaan kan mestinya tidak terkendala. Bisa melalui jalur hibah. Yang sekolah di madrasah juga warga Jakarta, dan bayar pajak. Seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama, harus adil,” urai Khoirudin.
Selanjutnya Khoirudin meminta Pemprov DKI untun mengalokasikan anggaran hibah kepada madrasah-madrasah tersebut.
“Saya sudah datang menghadap Sekda agar madrasah diperlakukan sama. Kalau hari ini belum, mudah-mudahan tahun depan dari pak gubernur atau pak Sekda bisa memberikan alokasi anggaran, sehingga madrasah dapat gratis,” ungkap Khoirudin.
Sebagaimana diketahui, saat ini DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI tengah menyusun kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk APBD tahun anggaran 2025.
Alokasi rancangan APBD tahun depan diharap bisa menjalankan program sekolah gratis pada instansi pendidikan swasta di Jakarta.
Sempat ada wacana anggaran sekolah gratis akan diambil dari anggaran penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP). Sehingga, program bantuan pendidikan tersebut berpotensi dihapus karena dialihkan untuk sekolah gratis.
Namun, DPRD menginginkan agar KJP tetap disalurkan ketika sekolah gratis diterapkan, mengingat program bantuan pendidikan tersebut masih sangat dibutuhkan siswa dari kelompok masyarakat tidak mampu. (tvl)