
Ketua AAKLESIA, Muhammad Chozin, menyatakan AAKLESIA mendukung langkah KPPU memperkuat regulasi anti-monopoli di Indonesia. Menurut dia, tanpa penguatan kewenangan regulator, pelaku usaha lokal akan semakin sulit bersaing dengan perusahaan teknologi besar yang memiliki modal, data, dan jaringan distribusi jauh lebih kuat.
JERNIH– Arus ekonomi digital yang melaju cepat dinilai tak lagi sebanding dengan perangkat hukum persaingan usaha yang dimiliki Indonesia hari ini. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun mendesak pembaruan Undang-Undang Anti-Monopoli agar mampu menjawab kompleksitas bisnis digital, e-commerce, hingga dominasi platform raksasa teknologi.
Desakan itu mengemuka dalam audiensi antara KPPU dan Asosiasi Advokat & Konsultan Logistik E-commerce Indonesia (AAKLESIA) di Jakarta, Rabu (6/5/ 2026) lalu. Anggota Komisioner KPPU, Gopera Panggabean, mengatakan regulasi persaingan usaha Indonesia saat ini sudah tertinggal jauh dibanding perkembangan model bisnis digital yang tumbuh sangat agresif dalam satu dekade terakhir.
“Kalau dihitung, UU Anti-Monopoli Nomor 5 Tahun 1999 dibuat dan diundangkan 27 tahun lalu. Sementara saat ini perkembangan usaha, terutama bidang digital, sudah sangat pesat,” kata Gopera.
Menurut dia, perubahan lanskap ekonomi digital membuat KPPU membutuhkan instrumen hukum yang lebih adaptif, terutama untuk menghadapi praktik monopoli baru yang tak lagi bekerja secara konvensional.
Ia menilai, pola persaingan di era platform digital kini jauh lebih rumit karena melibatkan algoritma, penguasaan data, hingga praktik self-preferencing yang kerap sulit dijangkau perangkat hukum lama.
Karena itu, KPPU tengah aktif mendorong revisi Undang-Undang Anti-Monopoli kepada legislatif. “KPPU sebagai lembaga yang menengahi persaingan usaha perlu perangkat hukum yang lebih kuat dan up-to-date agar bisa meng-handle perselisihan di bidang usaha dengan lebih baik,” ujar Gopera.
Dalam pertemuan itu, sejumlah isu strategis ikut dibahas. Di antaranya penguatan kewenangan eksekusi putusan KPPU agar memiliki efek jera lebih nyata, pengawasan merger dan akuisisi perusahaan digital, hingga kebutuhan membangun jurisprudensi baru yang lebih sesuai dengan karakter ekonomi digital.
KPPU juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap praktik penguasaan data dan dominasi platform besar yang berpotensi menciptakan model “winner takes all” dalam ekosistem digital nasional.
Ketua AAKLESIA, Muhammad Chozin, menyatakan pihaknya mendukung langkah KPPU memperkuat regulasi anti-monopoli di Indonesia. Menurut dia, tanpa penguatan kewenangan regulator, pelaku usaha lokal akan semakin sulit bersaing dengan perusahaan teknologi besar yang memiliki modal, data, dan jaringan distribusi jauh lebih kuat.
“Kami mendukung penuh langkah KPPU dalam memperkuat citra Indonesia sebagai destinasi investasi yang adil melalui penguatan regulasi anti-monopoli,” katanya.
Dorongan revisi regulasi ini muncul di tengah semakin besarnya ketergantungan ekonomi nasional pada platform digital, mulai dari perdagangan elektronik, layanan logistik, pembayaran digital, hingga distribusi data pengguna.
Di banyak negara, isu dominasi perusahaan teknologi memang menjadi perhatian serius regulator persaingan usaha. Sejumlah otoritas anti-monopoli di Amerika Serikat, Uni Eropa, hingga Asia mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital yang dianggap terlalu dominan dan berpotensi mematikan kompetisi usaha sehat. []





