Crispy

Ada Tas Mahal Masuk Daftar Barang Yang Akan Di Lelang KPK

JAKARTA-Sejumlah barang-barang mewah hasil sitaan dari terpidana kasus korupsi bakal dilelang KPK. Adapun barang mewah itu antara lain sejumlah tas dan jam tangan mewah yang dirampas dari eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip dan dan eks Sekretaris Dinas Pendidikan Klaten Sudirno.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Ali Fikri memastikan informasi rencana lelang barang rampasan dari para terpidana kasus korupsi.

“Dalam upaya memaksimalkan pemasukan bagi kas negara yang bersumber dari hasil barang rampasan, KPK akan melaksanakan lelang barang-barang milik Terpidana,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (13/3/2020).

Baca juga: Pimpinan KPK Sudah Tandatangani 50 Surat Perintah Penyadapan

Tempat pelaksanaan lelang, kata Ali, dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III yang beralamat di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Jakarta Pusat, sementara waktu lelang akan dilakukan pada Senin (23/3/2020) mendatang.

Berbagai barang mewah akan ditawarkan dalam lelang itu, diantaranya tas wanita merek Balenciaga warna abu-abu dengan nilai limit Rp 90.611.000, tas wanita merek Chanel warna hitam dengan nilai limit Rp 50.883.000, juga jam tangan wanita emas merek Rolex dengan nilai limit Rp 100.765.000.

Terdapat juga satu set anting-anting emas putih dihiasi berlian dengan nilai limit Rp 26.242.000 serta sebuah cincin emas putih dengan tiga buah berlian dengan nilai limit Rp 44.103.000.

Baca juga: Ternyata Penghentian Penyelidikan 36 Kasus Di KPK Bukan yang Pertama

Beberapa telepon genggam dengan merek beragam juga masuk dalam daftar yang ikut dilelang oleh KPK.

Sri Wahyumi dan Sudirno, keduanya telah divonis oleh hakim masing-masing, Sri Wahyuni telah divonis hakim selama 4,5 tahun penjara. Kasus yang melilit Sri Wahyuni adalah kasus suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Sedangkan, Sudirno divonis hakim selama 5 tahun penjara. Adapun kasus yang menjerat Sudirno adalah kasus suap terkait pengadaan buku dan laboratorium serta pekerjaan fisik pada Disdik Klaten.

(tvl)

Back to top button