Ahok Jabat Salah Satu BUMN, MUI: Sah-sah Saja
JAKARTA – Eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dikabarkan bakal memimpin salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pasca bertemu Menteri BUMN, Erick Thohir.
Namun sejumlah pihak seperti Persaudaraan Alumni (PA) 212 mempertanyakan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menempatkan mantan terpidana kasus penista agama tersebut, masuk ke jajaran perusahaan plat merah.
Walau begitu, beberapa pihakpun turut membela upaya Erick Thohir merekrut Ahok masuk ke BUMN. Majelis Ulama Indonesia (MUI) misalnya, tak masalah dengan keputusan itu. Bahkan tak punya dasar menghalang-halangi Ahok menjadi petinggi di perusahaan plat merah.
“Kalau misalnya Ahok dikasih jabatan komisaris atau dirut BUMN, sah-sah saja. Dasar apa menghambat atau menghalangi Ahok?,” ujar Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas di Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Menurut Anwar, tak ada hubungan dengan pihaknya yang pernah mengeluarkan fatwa bahwa eks Gubernur DKI tersebut terbukti melakukan penistaan agama. “Kalau Ahok menista agama itu sudah jelas. Tapi dia kan sudah dihukum. Kecuali kalau nanti dia menista agama lagi,” katanya.
Setiap warga negara berhak bahkan berkewajiban berkontribusi terhadap negara. Karena itu, lanjut Anwar, esk terpidana perkara penista agama bisa memberikan kontribusinya terhadap bangsa.
“Kita tak boleh membenci orang. Karena dia pernah bersalah lalu kita benci seumur hidup, nggak boleh. Dia sudah mengaku salah, sudah jalani hukuman,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif, mempertanyakan kebijakan Jokowi menempatkan Ahok di salah satu BUMN. Karena itu, ia menyinggung rekam jejak Ahok yang pernah dipenjara.
“Apa di Indonesia nggak ada lagi orang yang track record-nya baik, sopan, tidak kasar, tidak terindikasi korupsi?,” ujarnya.
Diketahui, meski tak jelas BUMN mana yang bakal dikemudi Ahok, beberapa perusahaan plat merah tengah kosong, di antaranya PT Inalum (Persero), PT PLN (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.