Crispy

Penurunan Tariff Listrik Dinilai Bantuan Sporadis Berjangka Pendek

Meski tidak cukup, penurunan tarif listrik harus diapresiasi karena bisa meringankan beban rakyat.

JERNIH—Kebijaksanaan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM untuk menurunkan tariff listrik dianggap bisa meringankan beban rakyat Indonesia yang berat di tengah rundungan pandemic Covid-19. Meski demikian, perlu kebijakan komprhensif berjangka panjang.  

Penilaian tersebut dikemukakan pengamat kebijakan publik Medrial Alamsyah, yang dihubungi Jernih.co, Rabu (2/9) pagi. Menurut Medrial, yang terkena dampak kali ini nyaris semua sektor dan semua tingkatan masyarakat. Meski tentu ada juga yang justru mendapatkan berkah dari covid-19, terutama bisnis yang berkaitan dengan kesehatan, ia mengatakan hal itu tak banyak. Karena itu, Medrial menegaskan bahwa penurunan tarif listrik harus diapresiasi karena bisa meringankan beban rakyat.

Pertanyaannya, kata Medrial, sampai sejauh mana exit door yangg diinisiasi masyarakat itu akan mampu membuat mereka bertahan hidup? “Jawabannya, menurut saya pemerintah harus memanfaatkan momentum ini untuk mengangkat derajat UMKM. Caranya dengan kebijakan yang lebih komprehensif dan bersifat jangka panjang.”

Untuk itu, kata dia, kebijakan sporadis dan jangka pendek seperti penurunan tarif listrik dinilainya jauh dari cukup. “Cara konprehensif itu hanya akan efektif melalui pendekatan pembangunan berbasis ruang,” kata Medrial.

Sementara itu pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, mengatakan,  bila tujuan pemerintah adalah menggenjot daya beli masyarakay, selain penurunan tariff listrik, juga dibutuhkan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Tanpa dikombinasikan dengan penurunan BBM, kebijakan ini akan susah mencapai tujuan, karena belum cukup,” kata Fahmy.

Fahmy mengaku menyesalkan abainya pemerintah menanggapi momen turunnya harga minyak bumi beberapa waktu lalu, yang dianggapya sebagai peluang untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat’. “Sebenarnya itu momentum yang sangat tepat untuk memberikan bantuan yang bisa membuat masyarakat lebih lega bernafas di tengah pandemic,”kata dia.

Sebagaimana diketahui, guna membantu warga masyarakat yang tengah dibayang-bayangi resesi ekonomi, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM mengambil kebijakan menurunkan tariff listrik. Dalam Surat Menteri ESDM kepada direktur utama PLN 31 Agustus lalu, terdapat penyesuaian penurunan tarif tenaga listrik untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi.

“Untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi. [ ]

Back to top button