Crispy

Alasan Kepala BRIN Tak Berikan Pesangon Bagi Awak Non-PNS Bikin Kaget

“Sesuai regulasi, honorer di lembaga pemerintah selalu berbasis kontrak tahunan, dan wajib diberhentikan pada akhir tahun anggaran. Dan tentu tidak ada pesangon. Kalau ada pesangon itu melanggar hukum”

JAKARTA – Alasan perampingan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memberhentikan puluhan awak Kapal Riset Baruna Jaya yang berstatus non-Pegawai Negeri Sipil (PNS). Parahnya, mereka yang diberhentikan tidak menerima pesangon.

Atas kejadian itu, media sosial pun viral membahas hal tersebut. Pemilik akun Twitter @foriyes menceritakan, para awak kapal non-PNS yang mau diberhentikan itu, beberapa di antaran telah mengabdi selama 19 tahun. Bahkan sempat terlibat dalam misi pencarian penumpang pada peristiwa jatuhnya pesawat.

“50-an awak non PNS kapal riset Baruna Jaya ex-BPPT sebagian besar adalah kepala keluarga harus kehilangan pekerjaan. Beberapa dari kami sudah mengabdi 19 tahun bahkan terlibat dalam misi SAR Sriwijaya, Lion air, Adam air, dan lain-lain,” cuit akun tersebut, Minggu (2/1/2022).

Menanggapi hal itu, Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko mengakui ada pemberhentian bagi beberapa awak kapal non-PNS, dan hal itu sudah menjadi kebiasaan setiap tahun. Hal itu harus dilakukan sebagai upaya perampingan.

“Setiap tahun pemberhentian selalu dilakukan, karena memang harus seperti itu. Selama ini kebiasaannya (seperti) diperbarui secara otomatis kontraknya,” katanya.

“Dengan penggabungan seluruh kapal riset, tentu armada kapal riset menjadi lebih slim dan kami tidak bisa memperbarui semua kontrak,” lanjutnya.

Menurut Laksana, jika memberikan pesangon bagi para honorer atau pegawai kontrak yang diperbarui tiap tahun adalah melangar aturan.

“Sesuai regulasi, honorer di lembaga pemerintah selalu berbasis kontrak tahunan, dan wajib diberhentikan pada akhir tahun anggaran. Dan tentu tidak ada pesangon. Kalau ada pesangon itu melanggar hukum,” kata dia.

Baginya, setiap pegawai kontrak di lembaga negara pasti mengerti hal tersebut. “Di kontak yang mereka tandatangani, pasti tertera hal tersebut. Kalaupun ingin memberi, kami tentu tidak bisa memberikan hal semacam itu,” katanya.

Laksana menerangkan, di kasus kapal riset, akan ada perubahan jumlah entitas. Ada integrasi dari lima entitas menjadi satu entitas. “Selain itu, dengan integrasi lima entitas yang ada, tentu kami tidak bisa merekrut kembali seluruhnya, karena banyak pekerjaan yang tadinya dikerjakan sendiri-sendiri oleh lima tim, sekarang jadi satu dan tentu hanya perlu satu tim,” ujar dia.

Back to top button