Alfian Tanjung Dilaporkan Lagi ke Bareskrim Polri
JAKARTA-Potongan video Alfian Tanjung yang viral di media sosial yang menyebut rezim hari ini ‘rezim komunis’, akhirnya membuat Alfian dilaporkan Habib Muannas Alaidid ke Bareskrim Polri. Alfian dilaporkan Muannas dengan dugaan menyebarkan berita bohong.
Bareskrim telah menerima laporan Ketua Umum Cyber Indonesia Habib Muannas Alaidid pada Senin (17/2/2020). Laporan teregister dengan nomor LP/B/096/II/2020/BARESKRIM dan Nomor LP/B/097/II/2020/BARESKRIM.
Muannas menjelaskan tentang pasal yang disangkakan pada Alfian.
“Pasal yang dipakai UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP,” kata Muannas kepada wartawan.
Muannas juga berharap polisi segera menangkap Alfian yang disebutnya sebagai seorang residivis di kasus yang sama.
“Berharap pihak kepolisan segera menangkap Alfian Tanjung yang merupakan residivis atas kasus yang sama karena menyebarkan berita bohong dan kebencian yang bisa membahayakan masyarakat,”katanya.
Menurut Abdullah Alkatiri, yang merupakan pengacara Alfian Tanjung saat kasus penyebaran ujaran kebencian terhadap PDIP, alfian akan menghubungi dirinya jika Alfian mendapatkan persoalan hukum nantinya.
Abdulah juga mengatakan bahwa Alfian adalah seorang pemerhati komunis yang sudah terbukti menulis beberapa buku tentang komunis. Sehingga apa yang disampaikan Alfian pada video itu memang betul..
“Pak Alfian kan nggak nunjuk orang siapa-siapa, dan dia ini pemerhati masalah komunis. 25 tahun lebih dia pemerhati masalah komunis, artinya dia kan pemerhati jelas, kemudian komunis itu sampai hari ini belum ada peraturan sama sekali yang mencabut, komunis ini emang partai terlarang yang emang nggak boleh ada lagi di Indonesia ini,”. Kata Abdullah saat dihubungi.
“Beliau ini bukan orang awam, tapi dia ini pemerhati, dia orang yang paham, saya nggak tahu dia katakan demikian seperti apa, kalau menurut saya dia punya background kalau memang betul ada statementnya.
Adapun pernyataan Alfian Tanjung dalam video yang dianggap dianggap Muannas sebagai ujaran kebencian, sebagai berikut:
1. Gerakan PKI ini sudah terlalu parah, sudah tiga belasan angkatan dari gerakan partai-partai yang ada untuk berlatih ke Beijing sejak tahun 2004 sampai 2014′.
2. ‘Rezim hari ini adalah rezim komunis, Saya menyatakan dengan sadar’.
3. ‘Sekarang ketua badan penyangga Pancasila adalah orang yang membolehkan berzina dengan anak sendiri.
4. ‘Itu merupakan bagian dari proses dibangunnya negeri yang berpaham Komunis, termasuk Polisisasi…Siapa yang pemimpin Beacukai? Siapa menteri dalam negeri? Kalau anda liat dalam teori komunisme ketika terjadi Polisisasi, maka negara itu sedang menuju menjadi sebuah negara Komunis. Sekarang dikit lagi Pilkada, Pilkada serentak, calon gubernur Sumatera Barat itu di antaranya Polisi’.
5. ‘Negara kita akan menjadi negara NKRI Negara Kepolisian Republik Indonesia, itu artinya negara Komunis Indonesia. Ayo kita liat seluruh negara yang didominasi oleh Polisi itu negara Komunis, silakan diperiksa diseluruh Dunia’.
(tvl)