Crispy

Ali Baharsyah Pelaku Ujaran Kebencian ‘Presiden Goblok’ Dibekuk Polisi

JAKARTA-Beredar kabar Polisi telah menangkap seorang laki-laki yang videonya viral menyebut presiden goblok terkait kebijakannya dalam penanganan wabah Covid-19.

“Iya betul, yang bersangkutan sudah ditangkap di Cipinang, Jakarta Timur,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, memastikan informasi itu, hari Sabtu (4/4/2020).

Menurut Argo, Ali Baharsyah, laki-laki dalam video itu dibekuk Bareskrim Polri pada Jumat (3/4) malam, dibilangan Cipinang Jakarta Timut tanpa perlawanan.

“Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa di Bareskrim,” kata Argo menambahkan.

Baca juga: Penghina Almarhumah Ibunda Jokowi Ditangkap

Sebelumnya Ali dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Habib Muannas Alaidid dengan dugaan menyebarkan ujaran kebencian dan kabar bohong terkait kebijakan darurat sipil dalam penanganan virus Corona.

“‪Alhamdulilah, Penghargaan setinggi-tingginya kepada kinerja polri atas kabar telah ditangkapnya AB,” kata Ketua Umum Cyber Indonesia Habib Muannas Alaidid, dalam akun facebooknya, Sabtu (4/4/2020).

Ali Baharsyah dalam, videonya, menyebut bahwa Presiden Jokowi adalah Presiden goblok karena menerapkan kebijakan darurat sipil dalam menangani wabah Covid-19. Video Ali Baharsyah ini beredar viral di media sosial. Video tersebut diberi teks #Go Blok Dah.

Baca juga: Posting Hinaan, Seorang Pemuda Dicyduk Polisi

Sementara hingga saat ini Jokowi belum menerapkan kebijakan darurat sipil tersebut. Yang ditempuh oleh Presiden Jokowi justru opsi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), bukan darurat sipil.

Dalam laporannya Muannas mengatakan, Ali Baharsyah menyebar berita bohong melalui sebuah video yang kemudian viral di Twiter dengan nada kebencian.

Muamas juga menilai Ali Baharsyah telah membuat penyesatan dan telah menyebarkan penghasutan,

Baca juga: Tersangka Penyebar Hoak Corona 61 Orang, Penimbun Alat Kesehatan 37 Orang

“Jadi seolah-olah saat ini telah berlaku darurat sipil, ini berita bohong yang dapat menyesatkan publik, terindikasi hasut dan masuk dalam kualifikasi rumusan delik Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU No. 1 Th. 46 Tentang Peraturan Hukum Pidana,”.

Ali Baharsyah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (1/4/2020) dan tertuang dalam laporan bernomor: LP/B/0184/IV/2020/BARESKRIM.

Adapun barang bukti yang disertakan dalam laopran itu berupa lima lembar tangkapan layar dan satu unit USB berisi rekaman video Ali Baharsyah.

Di media sosial, kabar ditangkapnya Ali Baharsyah disambut gembira warganet.

(tvl)

Back to top button