Arab Saudi Ancam Denda Jamaah Umrah Ramadan tak Berijin Rp 38,9 Juta
- Pemerintah Arab Saudi meningkatkan kapasitas Masjid Al Haram menjadi 100 ribu selama Ramadan.
- Calon jamaah umrah Ramadan diwajibkan menerima dua vaksin.
JERNIH — Arab Saudi mengancam denda 10 ribu riyal, atau Rp 38,9 juta, jamaah umroh Ramadan tanpa ijin resmi.
Arab News memberitakan Arab Saudi memberi ijin kepada mereka yang umrah, atau mengunjungi tempat suci selama Ramadan, dengan syarat divaksinasi.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengatakan jamaah yang mendapat ijin harus mengambil dua dosis vaksin Covid-19 berdasarkan status imunisasi di aplikasi Tawakhalna.
Peraturan ini juga berlaku bagi orang yang telah 14 hari menerima dosis pertama, atau orang yang divaksinasi dan telah pulih dari infeksi.
“Kami memutuskan mendenda siapa pun yang umrah selama Ramadan tanpa ijin,” demikian pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang dikutip Saudi Press Agency (SPA).
“Kami juga akan mendenda siapa pun yang shalat dan beribadah di situs suci Al Haram Al Maki tanpa ijin,” lanjutnya. “Hukuman ini berlaku sampai pandemi selesai, kehidupan kembali normal.”
SPA juga melaporkan petugas akan menjalankan tugasnya di semua titik jalan, pemeriksaan kenadli keamanan, situs, dan koridor yang mengarah ke area pusat di sekitar situs suci Al Haram Al Maki.
Presiden Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi mengatakan akan meningkatkan kapasitas Masjidil Haram menjadi 50 ribu jamaah umrah dan 100 ribu per hari selama Ramadan.
Seluruh jamaah harus sudah divaksinasi sebelum memasuki Makkah, dan menjalankan ibadah.