Dum Sumus

Mulai 1 Juli 2026, Registrasi SIM Card Wajib Pakai Scan Wajah, Selamat Tinggal NIK dan KK Manual

JERNIH – Era registrasi kartu SIM (SIM card) hanya dengan mengetik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) akan segera berakhir. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa mulai 1 Juli 2026, seluruh pengguna baru wajib melakukan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik berupa face recognition atau pengenalan wajah.

Kebijakan tegas ini diambil karena mekanisme validasi NIK dan KK manual dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya dapat dipercaya akibat maraknya kebocoran dan penyalahgunaan data kependudukan secara ilegal.

“Oleh karena itu sejak tahun lalu kami sudah menstudi penggunaan biometrik ini,” ujar Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Sebelum benar-benar diwajibkan secara penuh tanpa kelonggaran pada 1 Juli mendatang, pemerintah rupanya telah menguji coba sistem ini sejak Januari 2026 di tiga operator raksasa yakni Telkomsel, Indosat, dan XLSmart.

Berdasarkan hasil evaluasi selama lima bulan terakhir, Komdigi memastikan infrastruktur sistem ini telah siap diterapkan secara nasional. Menariknya, selain jauh lebih aman, proses verifikasi biometrik ini terbukti memangkas waktu aktivasi secara signifikan. Rata-rata proses registrasi wajah ini memakan waktu di bawah satu menit. Bisa diakses secara web-based lewat perangkat pintar masing-masing maupun lewat gerai layanan.

Edwin mencontohkan, Telkomsel bahkan sudah menyediakan mesin registrasi mandiri yang mirip dengan ATM. Pengguna cukup datang, mengambil foto wajah sebentar, dan kartu SIM langsung aktif.

Salah satu fitur paling menguntungkan bagi konsumen dalam sistem baru ini adalah transparansi data. Melalui sistem terintegrasi ini, pelanggan dapat langsung memeriksa apakah data NIK atau KK mereka telah dicatat secara ilegal oleh orang lain untuk nomor asing. Jika ditemukan adanya “nomor siluman” tersebut, pemilik data berhak meminta operator untuk langsung menonaktifkannya saat itu juga.

Terkait isu privasi, Komdigi menjamin bahwa operator seluler tidak akan menyimpan data biometrik atau foto wajah pelanggan. Data wajah yang dipindai saat registrasi hanya akan dienkripsi untuk kemudian dicocokkan secara langsung (cross-check) dengan basis data milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Sebagai langkah perlindungan berlapis, Komdigi tidak hanya memperketat gerbang masuk nomor baru, tetapi juga mewajibkan seluruh operator seluler memperkuat sistem anti-scam (anti-penipuan digital) bawaan mereka. Saat ini, ketiga operator besar telah memegang senjata proteksi masing-masing:

Dengan kolaborasi antara wajib scan wajah dan penguatan benteng anti-scam ini, pemerintah optimistis ruang gerak para pelaku penipuan siber, judi online, dan penguras rekening lewat telepon genggam akan semakin terjepit di Indonesia.

Back to top button