AS Kembali Bela Zionis, Memveto Resolusi DK PBB Menuntut Gencatan Senjata Permanen di Gaza

- Ini menandai keenam kalinya AS menggunakan hak vetonya untuk memblokir gencatan senjata sejak perang Israel dan Hamas dimulai hampir 2 tahun lalu.
- Sebanyak 14 anggota dewan lainnya memberikan suara mendukung resolusi tersebut, yang diajukan oleh 10 anggota.
JERNIH – Amerika Serikat (AS) kembali memveto resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera dan permanen di Gaza, serta pencabutan semua pembatasan pengiriman bantuan kemanusiaan ke daerah kantong tersebut. Para kritikus menuduh otoritas AS melindungi Israel dari akuntabilitas internasional.
Rancangan resolusi yang diajukan oleh 10 anggota terpilih dari 15 anggota dewan tersebut memperoleh 14 suara setuju. Ini adalah keenam kalinya sejak dimulainya perang antara Israel dan Hamas hampir dua tahun lalu, AS menggunakan hak veto yang dimilikinya sebagai salah satu dari lima anggota tetap dewan.
Veto disampaikan oleh perwakilan AS Morgan Ortagus, Kamis (18/9/2025) dan resolusi tersebut gagal meskipun mendapat dukungan hampir bulat. Washington secara konsisten berpendapat bahwa resolusi gencatan senjata PBB berisiko melemahkan negosiasi perdamaian di lapangan, serta kemampuan Israel mengambil tindakan terhadap Hamas dan “haknya untuk membela diri”.
“Rekan-rekan, penentangan AS terhadap resolusi ini tidak akan mengejutkan,” ujar Ortagus, penasihat kebijakan senior AS, sebelum pemungutan suara. “Dewan ini gagal mengutuk Hamas atau mengakui hak Israel untuk membela diri, dan secara keliru melegitimasi narasi palsu yang menguntungkan Hamas, yang sayangnya telah beredar luas di dewan ini.”
Duta Besar Indonesia untuk PBB, Amar Bendjama, mengatakan bahwa meskipun resolusi tersebut gagal disahkan, “14 anggota Dewan Keamanan yang berani telah bersuara. Mereka telah bertindak dengan hati nurani dan demi kepentingan opini publik internasional.”
Aljazair, salah satu pendukung utama resolusi tersebut, menyatakan kekecewaannya atas kegagalan Dewan Keamanan mengambil tindakan terhadap situasi di Gaza, dan meminta maaf kepada Palestina karena tidak melakukan cukup upaya untuk menyelamatkan nyawa warga sipil.
Naskah resolusi tersebut menyatakan kekhawatiran atas laporan tentang kelaparan yang semakin parah dan krisis kemanusiaan di Gaza, mengutuk penggunaan kelaparan sebagai senjata perang, dan menyuarakan keprihatinan atas perluasan operasi militer Israel. Resolusi tersebut juga menegaskan kembali kewajiban negara-negara berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional, termasuk perlindungan warga sipil dan penolakan pemindahan paksa.
Resolusi ini menuntut tiga langkah kunci: perjanjian gencatan senjata segera, tanpa syarat, dan permanen yang dihormati oleh semua pihak; pembebasan segera dan tanpa syarat semua sandera yang ditawan oleh Hamas dan kelompok-kelompok lain; dan pencabutan semua pembatasan Israel terhadap masuk dan distribusi bantuan kemanusiaan, serta pemulihan layanan penting di Gaza. Resolusi ini meminta Sekretaris Jenderal PBB untuk melaporkan kembali kepada Dewan Keamanan dalam waktu 30 hari mengenai implementasi resolusi tersebut.






