Ba’asyir dan Gayus Dapat Remisi Hari Raya Idulfitri
JAKARTA-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan sebanyak 105.325 narapidana di seluruh Indonesia mendapat remisi di Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah. Diantara nama napi yang mendapat remisi itu terdapat nama Gayus Tambunan dan Abu Bakar Ba’asyir.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti, membenarkan informasi itu. Keduanya saat ini ditahan di Lapas Gunungsindur Bogor, Jawa Barat.
Menurut Rika, Gayus memperoleh remisi selama dua bulan, sementara remisi untuk Ba’asyir adalah pengurangan masa tahanan selama satu bulan 15 hari.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Warga Pakistan dan 821 Kilogram Sabu di Serang
“Mereka dapat remisi dua bulan untuk Gayus Tambunan, terus Ba’asyir satu bulan 15 hari,” kata Rika saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2020).
Adapun alasan pemberian remisi terhadap dua narapidana itu, kata Rika, karena selama dalam tahanan keduanya dinilai berkelakuan baik dan tidak melanggar peraturan.
“Selama dalam tahanan, mereka berkelakuan baik dan tidak melanggar peraturan. Mereka juga memenuhi syarat baik persyaratan administratif maupun substantif untuk mendapatkan remisi Idulfitri tahun ini,” kata Rika menjelaskan alasan pemberian remisi terhadap keduanya.
Baca juga: Polda Metro Pulangkan Tujuh Saksi Kasus Korupsi yang Libatkan Rektor UNJ
Sebagaimana diketahui Gayus adalah napi yang dihukum atas sejumlah kasus mulai dari memanipulasi pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo dengan vonis tujuh tahun penjara. Putusan itu lalu diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh MA.
Kemudian Gayus juga dihukum karena manipulasi pajak PT Megah Citra Raya, untuk kasus itu Gayus divonis delapan tahun penjara. Yang berikutnya Gayus dihukum terkait pemalsuan paspor dengan vonis dua tahun penjara serta pencucian uang dan menyuap tahanan dengan vonis delapan tahun penjara.
Ba’asyir merupakan terpidana kasus terorisme dengan hukuman 15 tahun penjara. Pada 2019, pemerintah mewacanakan pemberian bebas bersyarat kepada Ba’asyir karena alasan kesehatannya. Namun rencana itu batal dan hingga saat ini belum pernah dibahas lagi.
Remisi yang diberikan pada Gayus dan Ba’asyir menjadikan Gayus bebas pada 27 Februari 2034. Sementara Ba’asyir akan selesai masa penahanannya pada 3 Januari 2022.
(tvl)