Banyak Pejabat Baru Belum Setor Laporan Kekayaan, Tim Asistensi KPK Siap Bantu
JAKARTA-Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengingatkan kepada pejabat negara yang baru dilantik, agar segera menuntaskan kewajibannya melaporkan harta kekayaannya, meskipun masih ada waktu hingga Maret 2020 untuk menyerahkan LHKPN ke KPK.
“Masih ada waktu untuk pejabat-pejabat baru, tiga bulan waktunya sejak dilantik dan untuk yang sudah menjadi penyelenggara negara nanti akan ikut update 31 Maret 2020,” kata Yuyuk, di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019.
Hingga saat ini sejumlah Menteri dan Wakil Menteri di Kabinet Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin, masih belum melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun sudah lebih satu bulan paska dilantik.
Yuyuk memaklumi jika proses pelaporan LHKPN dinilai rumit dan pelik bagi para Menteri dan Wakil Menteri yang baru jadi pejabat negara. Berbeda dengan para Menteri yang sudah pernah menjabat sebelumnya.
“Mungkin karena pertama, jadi dokumen semuanya yang sementara ini masih tercecer harus dikumpulkan lagi, itu saja,” kata Yuyuk.
Namun, Yuyuk menegaskan jika saat ini proses pelaporan harta kekayaan sudah sangat dipermudah melalui fitur e-LHKPN. Bahkan untuk memudahkan pengisian LHKPN, pihaknya juga telah menyediakan tim asistensi yang akan membantu penyetoran LHKPN.
Diingatkan Yuyuk bagi Menteri yang sebelumnya telah berstatus sebagai penyelenggara negara, cukup melakukan pembaharuan LHKPN. Jadi tak perlu melakukan penyetoran LHKPN lagi.
Yuyuk menolak menyebutkan jumlah Menteri dan Wakil Menteri yang belum menyetor LHKPN. Yuyuk mengaku belum mengetahui lebih rinci. Ia berjanji akan melakukan konfirmasi dengan tim LHKPN KPK.
Menurut Yuyuk, pelaporan LHKPN saat ini sudah sangat mudah karena sudah dibuat sesederhana mungkin, termasuk disiapkan juga pelaporan LHKPN melalui elektronik. Jika menggunakan pelaporan LHKPN melalui elektronik maka seluruh dokumen pendukung juga harus diunggah melalui elektronik sistem elektronik itu.
(tvl)