Bareskrim Polri Terima Laporan KNPI Terkait Cuitan Ferdinand
Laporan yang disampaikan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama terhadap pernyataan Ferdinand tersebut, lantaran dikhawatirkan merusak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
JERNIH- Bareskrim Polri, sudah menerima laporan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terkait dugaan SARA dan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaen.
Laporan tersebut, diterima dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Sementara Ferdinand, seperti diberitakan RMOL, kemungkinan bakal dikenakan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UNdang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)
Laporan yang disampaikan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama terhadap pernyataan Ferdinand tersebut, lantaran dikhawatirkan merusak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
“Iya membanding-bandingkan dan itu juga merusak persatuan, kita melihat bagaimana twit Ferdinand yang terakhir ini sudah sangat menggangu dan meresahkan masyarakat Indonesia,” kata Haris di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/1).
Dalam laporannya, Haris membawa bukti berupa tangkapan layar cuitan Ferdinand di akun twitter pribadinya yang sudah dihapus.
“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,’ begitu tulis Ferdinand hingga memicu kemarahan publik.[]