Bawaslu: Tahap Pendaftaran 141 Paslon Langgar Protokol Kesehatan
Dari 315 Bapaslon yang mendaftar di 212 Kabupaten/Kota dan 2 provinsi, sebanyak 141 bapaslor langgar protokol kesehatan.
JERNIH-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat sebanyak 141 bakal pasangan calon (Bapaslon) melanggar protokol kesehatan Covid. Catatan tersebut berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada tahap tahapan pendaftaran Pilkada serentak 2020.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menyampaikan data tersebut yang dikumpulkan pada proses pendaftaran Pilkada 2020 hari Jumat 4 September 2020, dimana terdapat 315 Bapaslon yang mendaftar di 212 Kabupaten/Kota dan 2 provinsi.
“Dari 315 bapaslon tersebut ada sekitar 141 bapaslon yang melanggar protokol kesehatan, yang melakukan arak-arakan,” kata Fritz, pada Sabtu (5/9/2020).
Bapaslon itu, kata Fritz, melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan di tengah kondisi bencana non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menurut Fritz, pihak Bawaslu telah memberi saran perbaikan kepada KPU dan Bapaslon terkait pelanggaran administratif yang telah dilakukan. Selanjutnya Bawaslu berharap agar teguran Bawaslu agar benar-benar menjadi peringatan dan para Bapaslon tidak mengulangi pada tahapan-tahapan berikutnya.
“Bila tetap melanggar ya kita akan laporkan pada pihak yang berwenang, kepada kepolisian,”.
Sehari sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengingatkan sanksi bagi para kandidat Bapaslon jika melakukan arak-arakan saat mendaftar Pilkada.
“Tidak ada arak-arakan konvoi maupun kerumunan massa dalam jumlah besar yang mengantar pasangan calon KPUD,” kata Tito di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (4/9).
Tito menyebut pihaknya dapat memberikan sanksi atau teguran kepada kandidat yang merupakan pejabat pemerintah ataupun pertahana. Sedangkan yang bukan pejabat pemerintah dapat diberikan sanksi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Tito juga mendorong Bawaslu dan KPU bertindak tegas kepada pasangan calon yang melakukan konvoi dan mengabaikn protokol kesehatan. (tvl)