Begini Kronologi Penjualan Surat Hasil Tes PCR Palsu
Polisi masih mencari pemilik file PDF yang digunakan tiga tersangka penjual surat hasil tes PCR palsu yang dipasarkan secara online lewat Instagram,
JERNIH-Polisi masih mengejar tersangka pemalsu surat hasil tes Covid-19 yang dijual melalui media sosial. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus setelah jumpa pers tiga tersangka yang sudah ditangkap.
“Masih kita kejar,” ditambahkan Yusri “Yang bersangkutan yang memberi MAIS dari temannya surat hasil swab negatif (dapat PDF surat palsu tes PCR dengan hasil negatif),”.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap tiga orang penjual surat hasil tes PCR palsu yang dipasarkan secara online lewat Instagram, yakni MHA (21 tahun), EAD (22 tahun), dan MAIS (21 tahun).
Kasus ini terungkap berawal dari unggahan dr Tirta Mandira Hudhi yang mencuit adanya bisnis illegal penjual surat palsu hasil tes PCR untuk bisa pergi ke Bali pada akhir 2020
Tersangka yang masih dikejar adalah rekanan yang memberi MAIS surat hasil swab palsu sehingga MAIS tidak perlu mengikuti swab tes lagi.
Dalam unggahannya dr Tirta menyertakan akun Instagram milik salah satu tersangka, yakni MHA, yang mempromosikan penjualan surat tersebut di akun @hanzdays.
PT Bumame Farmasi yang tidak terima surat hasil tes PCR mereka dipalsukan membuat laporan kepada polisi.
Dari hasil pengembangan penyelidikan diketahui bahwa kasus ini bermula saat ketiga pelaku akan pergi ke Bali pada Desember 2020 lalu, namun tidak memiliki surat hasil swab. Kemudian tersangka MAIS ditawari template surat hasil pemeriksaan PCR oleh rekannya di Bali.
“MAIS akan berangkat ke Bali. Saat itu dia bertiga bersama temannya tetapi ada ketentuan PCR H-2 baru PCR. Dia contact (menghubungi) temannya di Bali. Dari temannya di Bali bahwa kalau mau berangkat nanti dikirim PDF atas nama PT BF dan tinggal masukkan namanya,” kata Yusri beberapa waktu lalu.
Ketiganya kemudian menggunakan surat swab PCR palsu itu untuk perjalanan ke Bali. Mereka berhasil mengelabui petugas di Bandara Internasional Soekarno Hatta dan bisa masuk Bali dengan mulus.
Selanjutnya MAIS mengajak kedua rekannya yakni MHA dan EAD untuk menjual surat PCR palsu. Mereka kemudian mengunggah iklan di media sosial hingga menjadi viral.
Polisi berhasil menangkap tiga pelaku ditempat berbeda MHA dicokok di Bandung, kemudian EAD di Bali, dan MAIS di Jakarta.
“Ketiga-tiganya mahasiswa,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021) lalu.
Bahkan, MHA adalah mahasiswa kedokteran. Namun polisi enggan menyebut tempat MHA menempuh pendidikan.
Yusri juga menyebut bahwa dari pengakuan ketiganya, mereka menjual surat illegal semata-mata untuk mencari untung. Mereka menawarkan surat palsu tes PCR dengan harga kisaran ratusan ribu rupiah.
“Untuk harga dia patok Rp650 ribu. Lebih mudah disbanding PCR yang katanya Rp900 ribu,” kata Yusri.
Sejauh ini, kata dia, ada dua orang yang sempat membeli ke mereka. Tapi, keduanya urung menggunakan surat tersebut.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 32 junto Pasal 48 UU nomor 19 tahun 2016, Pasal 35 junto Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 263 KUHP. Ketiga tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (tvl)