Crispy

Begini Proses Terungkapnya Tersangka Pembuat Video Parodi Lagu Indonesia Raya

Terungkapnya keberadaan pelaku berawal dari informasi seorang saksi berusia 11 tahun yang menyebut pemilik akun YouTube MY ASEAN berada di Indonesia.

JERNIH-Polisi berhasil menangkap terduga pelaku penghinaan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang beberapa waktu lalu viral di media scial (Medsos).

Seorang pria, MDF, siswa SMP di Cianjur, selaku terduga pemilik akun YouTube MY ASEAN diamankan Bareskrim Polri terkait video parodi lagu ‘Indonesia Raya’. MDF ditangkap di kediamannya di Cianjur, Jawa Barat.

“Ya benar,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, membenarkan informasi penangkapan pelaku pelecehan lagu kebangsaan tersebut saat dimintai konfirmasi, pada hari Jumat (1/1/2021).

Tim Siber Bareskrim Polri bekerjasama dengan polisi Malaysia atau PDRM mengungkap kasus tersebut dan melakukan penangkapan pembuat parodi ‘Indonesia Raya’. Penyelidikan juga melibatkan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

Terungkapnya pelaku dalam kasus tersebut berawal dari kesaksian MJ, 11 tahun, WNI, di Sabah, Malaysia. MJ dalam pemeriksaan PDRM menyatakan bahwa ia hanya mengunggah di media social sementara pembuat video parodi ‘Indonesia Raya’ yang juga pemilik akun YouTube MY ASEAN berada di Indonesia.

“Setelah mengamankan seorang inisial MJ, polisi Malaysia memeriksa, mencari informasi. Dari MJ diperoleh informasi channel di My Asean itu bukan dia yang membuat,” sambung Argo, “Tetapi yang membuat temennya yang berada di Indonesia.”

Argo menerangkan MJ berada di Sabah karena mengikuti orang tuanya yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di salah satu perkebunan di sana.

Selanjutnya PDRM dan Dittipidsiber Bareskrim Polri, pada Kamis, 31 Desember 2020 sekitar pukul 20.00, menangkap MDF di Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat. MDF juga diketahui baru duduk di bangku kelas 3 SMP.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan kasus memparodikan lagu ‘Indonesia Raya’. Sebagaimana laporan polisi: LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

“1 buah handphone Realme C2, 1 SIM card, 1 perangkat PC rakit yang terdiri atas CPU, monitor, dan speaker, 1 akta kelahiran atas nama MDF dan 1 KK atas nama MDF,”.

Terhadap MDF, terancam melakukan tindak pidana mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64A juncto Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

MDF juga harus mempertanggungjawabkan sangkaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (tvl)

Back to top button