Crispy

Merasa Difitnah Ferdinand Ancam Laporkan Balik Ketum DPP KNPI

“Nantilah saya kaji dulu dengan matang, supaya tidak salah,” katanya.

JERNIH-Setelah dilaporkan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian SARA, Ferdinand Hutahaen merasa telah difitnah dan mengancam bakal melaporkan balik Haris ke Polisi.

Hal ini, masih berkaitan kicauan Ferdinand di akun Twitter pribadinya soal ‘Allahmu lemah, Allahku luar biasa’.

Ancaman pelaporan balik tersebut, disampaikan Ferdinand masih melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaen3, pada Rabu (5/1).

“Dan saya juga akan melawan dgn melaporkan balik pelapor krn telah memfitnah saya dan menyeret2 saya kepada sebuah situasi yg tdk saya lakukan..!!,” kicau Ferdinand.

CNN Indonesia mengabarkan, ketika dikonfirmasi, Ferdinand mengaku masih melakukan kajian rencana pelaporan balik Haris ke Polisi. Dia bilang, tak mau salah dalam melayangkan laporan balik tersebut.

“Nantilah saya kaji dulu dengan matang, supaya tidak salah,” katanya.

Dia juga mengatakan bakal mengikuti proses hukum terkait laporan Polisi yang sudah dilayangkan ke Bareskrim Polri terhadapnya.

Ferdinand, dilaporkan terkait penyebaran informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA dan pemberitaan bohong atau hoaks yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Laporan terhadap Ferdinand diterima Bareskrim Polri pada 5 Januari dan terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pada laporan tersebut, Ferdinand dikenakan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang (UU) 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, uu 11 tahun 2008 tentang ITE, dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).[]

Back to top button