Bekas Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Diperiksa KPK Terkait Formula E
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakpro telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman terkait Formula E ke KPK pada Selasa, 9 November 2021 lalu.
JERNIH-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Syahrial, terkait penyelidikan penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Dia mengaku, ditanyai penyelidik terkait prosedur dan perencanaan anggaran kegiatan balap mobil listrik tersebut.
“Intinya soal prosedur dan lain-lain, ya. Penyusunan penganggaran, prosedur, pembayaran kerja samanya itu saja,” ujar Syahrial kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/3).
KPK belum memberikan keterangan terkait penyelidikan penyelenggaraan Formula E hari ini. Hanya saja, Syahrial bukan orang pertama dari unsur legislatif yang dipanggil KPK.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, Syahrial diperiksa lantaran merupakan mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta yang membidangi olahraga dan pemuda.
“Karena beliau waktu itu Ketua Komisi E setelah Pak Pantas,” kata Gembong.
Sebelumnya, KPK sudah mengklarifikasi Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Anggara Wicitra Sastroamidjojo.
Lembaga antirasuah sempat menyatakan bakal mendalami kabar mengenai dugaan pemborosan anggaran untuk penyelenggaraan Formula E tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakpro telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman terkait Formula E ke KPK pada Selasa, 9 November 2021 lalu.
Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro, Widi Amanasto. Mereka juga didampingi oleh Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Penegakan Hukum, Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja.
Penyelidikan yang dilakukan oleh KPK tidak selalu naik ke tahap penyidikan. KPK bisa menghentikan penyelidikan jika tidak menemukan unsur pidana.[]