Bendum PBNU Dua Kali Mangkir Sidang Suap Tambang Batubara
Mardani, disebutkan tak memenuhi panggilan sidang bersama enam saksi lainnya. Sedangkan kasus yang melibatkannya, terkait korporasi batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang memperoleh IUP pada 2010.
JERNIH-Mardani H Maming, yang kini menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU dan pernah menjadi Bupati Tanah Bumbu, mangkir dari panggilan pemeriksaan dalam sidang perkara dugaan gratifikasi atau suap izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasing, pada Senin (4/4).
Dikabarkan, dia sudah dua kali tak memenuhi panggilan pengadilan untuk diperiksa sebagai saksi.
Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Majelis Hakim Yusriansyah, memintah JPU kembali memanggil Mardani dalam sidang yang rencananya digelar pada Senin (11/4) mendatang.
“Ada satu yang menyampaikan surat, saudara Mardani H Maming ada surat sakitnya. Yang lain belum ada keterangan,” kata Tim Penuntut Umum dalam sidang tersebut.
Mardani, disebutkan tak memenuhi panggilan sidang bersama enam saksi lainnya. Sedangkan kasus yang melibatkannya, terkait korporasi batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang memperoleh IUP pada 2010.
Mardani sendiri, direncanakan diperiksa sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu. Sementara Raden Dwijono dan Putrohadi bin Moejono sudah didakwa dalam kasus itu.
Pemanggilan Mardani sebelumnya tertuang dalam Surat Panggilan Saksi dengan nomor B- 403/O.3.21/ Ft.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022. Surat itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Jaksa Madya I Wayan Wiradarma.
Terkait hal ini, Maming belum memberikan pernyataan resmi atas perkara yang menjeratnya tersebut.[]