Berani Mudik Lebaran? Ini Sanksi PNS yang Nekad Mudik
Mereka yang ketahuan nekad mudik lebaran terancam sanksi mulai dari teguran, penundaan gaji berkala hingga penundaan kenaikan pangkat dan juga penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
JERNIH-Untuk memastikan kepatuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mematuhi larangan mudik lebaran pada tahun 2021 ini, pemerintah bakal memberi sanksi tegas bagi PNS yang melanggarnya.
Plt Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Kerjasama, dan Komunikasi BKN Paryono membenarkan ancaman saksi tegas bagi PNS yang melanggar larangan tersebut dan menunjukkan sanksi tegas diberikan dengan mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Betul semua (aturan sanksi PNS) pasti akan merujuk pada PP 53/2010 untuk sanksinya,” kata Paryono pada Minggu (27/3/2021) lalu.
Dalam PP tersebut diatur tiga jenis hukuman bagi PNS yang diketahui melanggar aturan yang sudah ditentukan. Hukuman tersebut terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Yang masuk kategori hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran, lisan, teguran tertulis, dan penyertaan tidak puas secara tertulis. Selanjutnya jenis hukuman disiplin sedang, antara lain berupa penundaan kenaikan gaji berkala.
Adapun jenis hukuman disiplin berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.
Ada pula pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Namun dipastikan ada sanksi bagi PNS yang nekat mudik. (tvl) akan diatur.
“Nanti mungkin (sanksi bagi PNS yang nekat mudik) akan diatur oleh KemenPAN RB untuk larangan tersebut,” kata Paryono.
Saat ini, kata Paryono, pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Sebelumnya pada Jumat, (26/3/2021), Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, mengumumkan larangan resmi dari pemerintah tentang larangan mudik lebaran tahun ini bagi ASN, TNI, POLRI dan Pegawai BUMN. Bahkan untuk cuti bersama Hari Raya Idulfitri dipersingkat cukup satu hari saja.
Dengan putusan cuti bersama hanya satu hari berarti, cuti bersama hanya berlaku pada tanggal 12 Mei 2021 yang jatuh pada hari Rabu. Kemudian, Hari Raya Idulfitri hari pertama dan kedua jatuh pada tanggal 13 dan 14 hari Kamis dan Jumat. (tvl)