Besok Cair, Siapa Saja Penerima Gaji PNS ke-13?
Jakarta – Hari Senin (10/8/2020) besok, Pemerintah akan membagikan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS. Pemberian gaji ke-13 ini merupakan rangkaian kebijakan stimulus untuk mendorong pemulihan ekonomi yang anjlok akibat pandemi Covid-19.
Aturan pemberian gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 44/2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Beleid tersebut ditetapkan pada Jumat (7/8/2020).
Anggaran yang dialokasikan untuk pemberian gaji ke-13. Total anggaran yang disiapkan senilai Rp28,5 triliun yang sumber dananya terdiri atas APBN senilai Rp14,6 triliun dan APBD senilai Rp13,89 triliun.
“Penyebaran Covid-19 juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas,” tulis beleid itu.
Besaran gaji ketiga belas yang akan dicairkan bulan ini diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli. Sementara itu, bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) besaran gaji ketiga belas yang akan diterima meliputi 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Berikut daftar penerima gaji ke-13 yang siap dicairkan besok:
1. PNS;
2. Prajurit TNI;
3. Anggota POLRI;
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan
atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri;
5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan
di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di
luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang
tunggu;
7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau
Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau
gugur;
8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota
POLRI yang dinyatakan hilang;
9. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan
peradilan;
10. Staf khusus di lingkungan kementerian;
11. Hakim ad hoc;
12. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan
pejabat lain yang hak keuangan atau hak
administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat
Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau
Pejabat Pengawas;
13. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
14. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang
memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
15. Penerima Pensiun atau Tunjangan; dan
16. Calon PNS.
Berikut daftar penghasilan ke-13 untuk pimpinan atau pegawai non-PNS:
NO Uraian Besaran Maksimal
1. Pimpinan LNS
a. Ketua/Kepala Rp9.592.000
b. Wakil Kepala Rp8.793.000
c. Sekretaris Rp7.993.000
d. Anggota Rp7.993.000
2. Pejabat non-PNS pada LNS atau Pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon
a. Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp9.592.000
b. Eselon II/JPT Pratama Rp7.342.000
c. Eselon III/Jabatan Administrator Rp5.352.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp5.242.000
3. Pegawai non-PNS pada LNS atau Pegawai lainnya non-PNS
a. Pendidikan SD/SMP/Sederajat
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp2.235.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp2.569.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp2.971.000
b. Pendidikan SMA/DIl sederajat
– Masa keria s.d 10 tahun Rp2.734.000
– Masa keria di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp3.154.000
– Masa keria di atas 20 tahun Rp3.738.000
c. Pendidikan DII/DIII/sederaiat
– Masa keria s.d 1O tahun Rp2.963.000
– Masa keria di atas 1O tahun s.d 2O tahun Rp3.411.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.046.000
d. Pendidikan Sl/DIV/sederaiat
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp3.489.000
– Masa keria di atas 1O tahun s.d 20 tahun Rp4.043.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.765.000
e. Pendidikan S2/53/sederajat
– Masa keria s.d 10 tahun Rp3.713.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp4.306.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.110.000