Crispy

THR dan Gaji ke-13 TNI-Polri Aman, PNS Bagaimana?

JAKARTA – Sempat beredar informasi jika Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang diperuntukkan ke TNI, Polri, dan PNS (ASN) bakal tak diberikan akibat anggaran dialihkan kepenangganan penyebaran virus Corona (Covid-19). Namun kini Kementerian Keuangan memastikan hal tersebut sudah aman.

“Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di Sidang Kabinet,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan 1, 2, dan 3 sudah disediakan. Namun untuk pejabat negara lainnya hingga PNS jajaran eselon I dan seterusnya, masih akan dikalkulasi dan difinalkan.

“Nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan,” kata dia.

Sri Mulyani, sebelumnya, memang masih mengkaji memberikan THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Walaupun pada APBN 2020 sudah dialokasikan, sebelum adanya wabah Covid-19 menyebar di Indonesia.

“Kami sama Presiden masih lakukan kajian untuk pembayaran THR dan Gaji ke 13 apakah perlu dipertimbangkan karena beban belanja negara meningkat,” katanya.

Sri Mulyani menyampaikan proyeksi pendapatan negara sebesar Rp1.760,9 triliun dari target APBN 2020 sebesar Rp2.233,2 triliun. Sedangkan dari sisi belanja negara, mengalami kenaikan menjadi Rp2.613,8 triliun dari APBN sebesar Rp2.540,4 triliun.

Dengan proyeksi pendapatan dan belanja negara tersebut, menurut Sri Mulyani, berdampak pada pelebaran defisit APBN menjadi Rp853 triliun atau 5,07 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

Angka defisit naik dari target dalam APBN 2020 sebesar Rp307,2 triliun atau 1,76 persen dari PDB. Pada awal April 2019 lalu, pemerintah memberikan kenaikan gaji ASN sebesar 5 persen.

Bila mengacu gaji terbaru dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Besaran THR yang diterima berbeda setiap jabatan, golongan, dan masa kerja. Semua itu tergantung dari gaji pokok yang diterima oleh masing-masing ASN. [Fan]

Back to top button