
BPOM menggarisbawahi masih lemahnya pengawasan di jalur distribusi ilegal wilayah perbatasan. Beberapa produk impor “gelap” yang berhasil disita antara lain kembang gula asal Malaysia, minuman cokelat asal Singapura serta kentang beku asal Tiongkok.
JERNIH – Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar praktik peredaran pangan berbahaya di seluruh Indonesia. Dalam operasi intensif yang berlangsung hingga 5 Maret 2026, BPOM menemukan sedikitnya 56.027 pieces produk pangan olahan yang tidak layak konsumsi dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp600 juta.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa dari 1.134 sarana distribusi yang diperiksa—mulai dari ritel modern hingga pasar tradisional—sebanyak 34,8 persen terbukti melanggar aturan keamanan pangan.
Pelanggaran tahun ini masih didominasi oleh masuknya produk tanpa izin edar (TIE) dan barang yang sudah melewati masa aman konsumsi. Berikut adalah rincian temuan “siaga” BPOM:
- Produk Ilegal (Tanpa Izin Edar): 27.407 pieces (48,9%) – Terbanyak ditemukan di wilayah perbatasan seperti Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.
- Produk Kedaluwarsa: 23.776 pieces (42,4%) – Mendominasi wilayah NTT, Kalimantan Timur, dan Maluku.
- Produk Rusak/Penyok: 4.844 pieces (8,7%) – Banyak ditemukan di Sumatra Barat dan Jawa Timur.
BPOM menggarisbawahi masih lemahnya pengawasan di jalur distribusi ilegal wilayah perbatasan. Beberapa produk impor “gelap” yang berhasil disita antara lain kembang gula asal Malaysia, minuman cokelat asal Singapura serta kentang beku asal Tiongkok.
“Temuan ini menunjukkan jalur distribusi ilegal di perbatasan masih aktif. Kami tidak akan mentolerir pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen,” tegas Taruna Ikrar.
Bahan Berbahaya dalam Takjil: Formalin dan Boraks
Tak hanya pangan olahan, BPOM juga menguji 5.447 sampel takjil yang dijajakan pedagang musiman. Hasilnya, meski 98% memenuhi syarat, terdapat 108 sampel (2%) yang mengandung zat mematikan. Zat berbahaya yang ditemukan meliputi formalin dan boraks, rhodamin B (Pewarna tekstil merah) serta kuning metanil
Perang melawan pangan ilegal juga merambah dunia maya. Melalui patroli siber, BPOM mengidentifikasi 7.400 tautan di e-commerce yang menjual produk ilegal dan pangan mengandung bahan kimia obat (BKO). Nilai temuan di pasar digital ini jauh lebih fantastis, yakni mencapai Rp102,9 miliar. BPOM telah berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan take-down massal terhadap tautan tersebut.
BPOM telah memerintahkan penarikan dan pemusnahan seluruh produk temuan tersebut. Masyarakat diimbau untuk menjadi konsumen cerdas dan melaporkan temuan mencurigakan melalui HALOBPOM 1500533.






