Bukan Hanya Edhy dan Juliari, Selama Ini KPK Telah Cokok 12 Menteri
Idrus dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. Dia menerima suap Rp 2,250 miliar bersama Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo
JERNIH— Bila penangkapan Menteri Edhy Prabowo dan–yang masih fresh from oven—dianggap sebagai tangkapan ‘kakap’ pertama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tentu saja hal itu salah besar. KPK menangkap menteri kabinet itu sudah terjadi hampir dua dekade lalu.
Jadi, yang dilakukan lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri itu bukan hal baru. Kalau saat ini terkesan gemanya lebih kuat dibanding masa-masa itu, bisa saja karena ada kecenderungan publik saat ini memandang KPK dengan sedikit underestimated. Apalagi dengan adanya fenomena maraknya pengunduran diri para personel KPK, segera setelah Firli menduduki jabatannya. Hingga manakala KPK melakukan hal seperti itu, publik seolah merasa kembali menemukan KPK dengan segala taring dan giginya.
Siapa saja para menteri yang pernah mengalami operasi penangkapan KPK? Inilah mereka.
-Rokhmin Dahuri, Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 yang dipimpin Presiden Megawati Soekarnoputri. Rokhmin adalah menteri pertama yang dijerat KPK, walaupun ditetapkan sebagai tersangka setelah tidak menjabat lagi sebagai menteri. Dia divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi, terkait pengumpulan dana dekonsentrasi yang dilakukan melalui pejabat Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) sebesar lebih dari Rp 15 miliar.
-Achmad Sujudi, Menteri Kesehatan pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korpsi pengadaaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan tahun 2003 pada Mei 2009 ketika sudah tidak menjabat. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan pada tingkat banding.
-Hari Sabarno, Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004. Hari ditetapkan enam tahun kemudian, setelah tidak menjabat lagi. Kasus yang membelitnya adalah korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah pada 2003-2005, yang menyebabkan kerugian negara Rp 97,2 miliar. Dia divonis hukuman 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
-Bachtiar Chamsyah, Menteri Sosial pada kabinet Presiden Megawati Soekarnoputri dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Cukup lama dia menjadi Mensos yaitu selama 8 tahun lebih (10 Agustus 2001-20 Oktober 2009). Bachtiar ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor pada Kemensos 2004-2006, yang merugikan negara Rp37,8 miliar. Bachtiar dihukum 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
-Siti Fadillah Supari, Menteri Kesehatan pada Kabinet Indonesia Bersatu periode 2004-2009 yang dipimpin Presiden SBY. KPK menetapkannya sebagai tersangka pada 2014 setelah tidak menjabat. Dia terjerat korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa tahun 2005. Siti dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, karena terbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan.
-Andi Alifian Mallarangeng, Menteri Pemuda dan Olahraga pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II periode 2009-2014. Pada Desember 2012 KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. Andi dinyatakan bersalah telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS dan memperkaya korporasi. Dia dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
-Suryadharma Ali, Menteri Agama pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid II periode 2009-2014. KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 pada Mei 2014. Pada Juli 2015, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana operasionel menteri di Kemenag. Akhirnya dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1.821.698.840 subsider dua tahun penjara. Ia dinilai telah menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
-Jero Wacik, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada Kabinet Indonesia Kerja jilid I dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada Kabinet Indonesia jilid II .KPK menetapkannya sebagai tersangka opada September 2014 dalam kasus pemerasan terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM. Lalu Februari 2015, dia jadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011. Pada 2016, Jero dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 5,073 miliar.
-Idrus Marham, Menteri Sosial Kabinet Kerja yang dipimpin Presiden Joko Widodo. KPK menetapkannya sebagai tersangka Agustus 2018, dalam kasus suap terkait proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt. Idrus dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. Dia menerima suap Rp 2,250 miliar bersama Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Suap itu untuk memuluskan projek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.
-Imam Nahrawi, Menteri Pemuda dan Olahraga pada Kabinet Kerja. KPK menetapkannya sebagai tersangka pada September 2019, dalam kasus suap terkait pengurusan dana hibah dan gratifikasi dari sejumlah pihak. Imam dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 18.154.230.882.
-Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kabinet Indonesia Maju. Edhy tercatat sebagai menteri pertama yang ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Dia kena OTT pada Kamis (25/11/2020) dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster. Dia diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS dari pihak PT Aero Citra Kargo.
-Juliari Batubara, Menteri Sosial pada Kabinet Indonesia Maju. KPK menetapkannya sebagai tersangka pada Minggu (6/12), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sossial terkait Covid-19. Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lainnya. Pada kesempatan jumpa pers di gedung KPK, diperlihatkan barang bukti uang Rp 14,5 miliar yang berhasil disita. [ ]