Solilokui

Surat Terbuka Mantan Pangkostrad Djadja Suparman Kepada Presiden Jokowi

Kemudian tanggal 26 September 2013, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan vonis empat tahun penjara, tetapi “terdakwa tidak ditahan”.  Aneh tapi nyata, seharusnya seorang yang dinyatakan sebagai koruptor harus langsung masuk penjara, tapi Majelis Hakim tidak melakukan itu. Artinya ada skenario lain yang telah disusun oleh penggagas, yaitu Djadja Suparman harus mati berdiri dan tidak ada kesempatan untuk memulihkan nama baiknya.

JERNIH—Mantan Pangdam Jaya dan mantan Pangkostrad Djadja Suparman mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Jernih.co termasuk media yang menerima—katakanlah–‘tembusan’ surat terbuka tersebut. Kami muat apa adanya, selain pengubahan sesuai ejaan resmi, dalam rubrik Solilokui ini.   

Yth. Bapak Presiden Republik  Indonesia

Selaku Kepala Negara 

di Jakarta

Yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia,  

Perkenankan yang bertanda tangan di bawah ini, saya : Djadja Suparman MM, kelahiran Sukabumi 11 Desember 1949, Purnawirawan  TNI AD 1 Januari 2006, pangkat terakhir Letnan Jenderal TNI, pernah menjabat Kasdam IV / Sriwijaya  1996, Pangdam V/Brawijaya  1997-1998, Pangdam Jaya 1998 -1999, Panglima Kostrad 1999-2000, Komandan Sesko TNI 2000 – 2003 dan jabatan terakhir sebagai Inspektur  Jenderal TNI 2003-2005.

Selama mengabdi sebagai Prajurit TNI telah menerima  Penghargaan Negara berupa Bintang Maha Putera  Utama  tahun 1999 dan Bintang Dharma  tahun 2005.

Sebelum menyampaikan substansi masalah, terlebih dahulu saya memohon maaf kepada Bapak Presiden atas langkah saya sebagai seorang purnawirawan  perwira tinggi (Pati) membuat “Surat Terbuka” kepada Bapak Presiden, karena sejak tahun 2015 Saya sudah menyampaikan laporan serta permohonan “Keadilan dan kepastian hukum” kepada semua pemimpin di institusi pemerintah dan legislative, termasuk KOMNAS HAM. Tetapi tidak ada perhatian. 

Oleh karena itu, dengan berat hati saya lakukan untuk memohon keadilan dan untuk  memulihkan nama baik pribadi dan keluarga besar saya yang telah dihancurkan oleh negara melalui oknum yang terkait dengan perkara saya, sehingga selama 22 tahun sejak tahun 2000–2022, nama baik pribadi dihancurkan dengan opini sebagai “Jenderal Koruptor” mulai tahun 2000-2006.

Kemudian tahun 2006–2008 dituduh melakukan korupsi dengan me-ruislag tanah Kodam V/Braw tanpa izin Institusi. Akibatnya karir militer dihambat dan hak hidup sebagai warga negara setelah purna bhakti, dibatasi. Selanjutnya menjalani proses hukum berdasarkan rekomendasi Ketua BPK RI yang direkayasa dengan proses pemeriksaan yang tidak adil dan pembiaran atas perkara selama 13 tahun (2009-2022). Kemudian baru ada perintah dari institusi melalui Oditurat Militer III Surabaya tanggal 13 Mei 2022, untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung No:248/MIL/2015, 248 K/MIL/2015, yang menguatkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi  III Surabaya tahun 2013 dengan vonis 4 tahun penjara dan subsidair  kurungan pengganti selama 9 bulan.

Artinya kalimat ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” di implementasikan dengan memenjarakan orang di luar dan di dalam penjara selama 19 tahun (2009-2027). Pertanyaannya kemana saja aparat penegak hukum yang mendapat mandat kekuasaan untuk melaksanakan undang undang tentang Peradilan Militer? Apakah dengan sengaja melakukan pembiaran agar saya mati sambil menunggu kepastian hukum atau mati dalam penjara? Dan siapa yang bertanggung jawab atas perlakuan aparat negara ini?

Kemudian,  siapa yang berhak mengatakan bahwa apa yang terjadi ini benar atau salah? Bagaimana kompensasi pembiaran eksekusi Putusan MA selama 6 tahun dengan kewajiban saya masuk penjara selama empat tahun?

Disadari atau tidak, secara langsung atau tidak langsung, sebenarnya negara telah melakukan “pelanggaran HAM berat”. Karena itu hanya kepada Bapak Presiden selaku Kepala Negara, saya memohon keadilan dan pemulihan nama baik, pribadi dan keluarga.

Yang terhormat Bapak Presiden,  

Mengapa saya harus diperlakukan seperti itu?  Dugaan saya, ini merupakan risiko jabatan pada waktu terjadinya proses “Reformasi’ 1997–2005. Tahun 1997 saya menjabat Pangdam V/Brawijaya di Provinsi Jawa Timur yang menjadi barometer  stabilitas keamanan nasional. Pada waktu itu saya pernah diajak untuk bergabung dan mendukung kelompok pembaharuan. Pilihannya hanya ‘Berkhianat atau menolak dan siap dihancurkan secara politik”.

Kemudian salah satu permintaannya “JANGAN IKUTI SEMUA PERINTAH PANGLIMAMU”. Keputusan sebagai prajurit sejati yang telah bersumpah kepada Allah SWT demi negara, saya memilih menolak dan siap dihancurkan secara politik. Kemudian saya sampaikan, “Urusan politik adalah urusan Bapak dan urusan keamanan negara menjadi tanggung jawab saya, tetapi jangan hancurkan rakyat dan bangsa demi ambisi politik.“

Alhamdulillah pada waktu menjabat Pangdam Jaya, Juli 1998–Nopember 1999, telah menjadi bagian untuk mengawal terjadinya perubahan secara demokratis melalui Pemilu 1999. Tetapi kemudian muncul kelompok yang dijuluki sebagai “Perwira TNI Reformis”, dalam rangka meningkatkan citranya di mata publik mereka mengangkat isu populer tentang ABRI/TNI dan isu pemberantasan korupsi di lingkungan TNI. Kemudian mereka melakukan pembunuhan karakter untuk menghancurkan karir sesama pejabat TNI yang dianggap sebagai penghambat upaya dan strategi untuk mencapai tujuannya. Saya menjadi salah satu target mereka yang harus dihancurkan baik karir militer dan masa purna bhaktinya, bahkan sampai mati. Mungkin karena dianggap terlalu banyak tahu tentang situasi  yang berkembang sebelum, selama dan setelah terjadinya Reformasi 1998.

Kesimpulan tersebut berdasarkan aneka fakta yang terjadi dan menjadi berita media, surat resmi  dan perkara yang saya hadapi serta pelanggaran hukum yang terjadi dengan kronologi sebagai berikut:                                                                                                                                                                                               

1.Melakukan pembunuhan karakter untuk menghambat karir militer saya, dengan pembentukan opini publik melalui media, dengan tuduhan bahwa “mantan Pangkostrad 1999–2000 telah melakukan korupsi Rp 189 miliar selama menjabat Pangkostrad“.

Setelah saya menyerahkan tugas dan tanggung jawab sebagai Pangkostrad kepada pejabat baru, muncul tuduhan bahwa saya telah melakukan korupsi di Kostrad  sebesar Rp 189 miliar yang disampaikan dalam press release. Opini buruk ini ber-kembang luas melalui pemberitaan media dalam dan luar negeri selama tiga bulan.  Pejabat publik, oknum Badan Pemeriksa Keuangan, media, diduga dilibatkan dalam skenario ini.

Kemudian pada akhirnya BPK RI dan Irjenad menyatakan tuduhan tersebut tidak terbukti. Saya tidak menanggapi isue itu, karena sebelumnya sudah mengetahui rencana jahat mereka. Tetapi opini buruk tentang saya telah menjadi opini publik yang merugikan nama baik pribadi dan keluarga besar di mata public, serta menghambat karir militer selama enam tahun (2000-2006).

                                                                                                                                                                      2. Pembunuhan karakter mulai Juni 2006– Februari 2009. Enam bulan setelah purna bhakti, mereka melakukan pembunuhan karakter melalui pembentukan opini publik bahwa saya sebagai mantan Pangdam V/Brawijaya 1997-1998 telah melaku-kan korupsi Rp 17,6 miliar dengan me-ruislag lahan Kodam V/Brawijaya seluas 8,82 ha kepada PT CMNP Tbk yang akan dibangun Jalan Tol Waru–Tanjung Perak,  Surabaya. Untuk menghambat dan menutup karir dan kehidupan saya dalam ber-masyarakat, berbangsa dan bernegara selama  32 bulan.

3. Kriminalisasi melalui proses hukum atas dasar  laporan yang  diduga direkayasa untuk memasukan saya ke penjara, melalui Rekomendasi Ketua BPK RI kepada Menhankam dan Panglima TNI No: 87/S/III/-XIV-1/07/2008 tanggal 23 Juli 2008, bahwa “Perlu dilakukan tindakan  hukum terhadap Mantan Pangdam V/Braw 1997-1998 karena telah meruislag lahan Kodam V/Braw seluas 8,82 Ha di kecamatan Waru Surabaya kepada PT CMNP Tbk, untuk Jalan Tol SS Waru Surabaya  yang diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp13,344 miliar. Kemudian berubah menjadi “…….atas indikasi tindak pidana korupsi pada proses hibah tanah TNI AD cq Kodam V/Brawijaya …”.             

Namun kedua substansi rekomendasi ketua dan auditor utama BPK RI tersebut dimentahkan oleh keterangan ahli BPK RI dalam persidangan yang menyatakan bahwa “Perkara ini bukan perkara tindak pidana korupsi, tetapi  perkara lain, karena tidak pernah dilakukan audit dengan tujuan tertentu oleh BPK RI yang hasilnya dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara.” Kemudian Ketua Majelis Hakim bertanya,“Siapa yang memutuskan dalam persi-dangan ini? Dan dijawab oleh ahli BPK RI,” Yang Mulia.“

4.  Melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan sampai pelimpahan perkara oleh PAPERA selama 43 bulan, mulai 7 Januari 2009–12 Oktober 2012, dengan mengalihkan perkara yang terjadi tahun 2006-2009 menjadi perkara yang direkayasa dan mantan Pangdam V/Braw sebagai terdakwa  tunggal pelaku korupsi yang merugikan negara Rp13.344.252.200, karena telah menghibahkan tanah Kodam pada tahun 1998.                                                                                                                                                                                                                        

Selama 43 bulan ini telah terjadi pelanggaran Hukum Acara Pidana Militer, pelanggaraan sumpah jabatan  dan pembiaran perkara. Karena itu pada tanggal 15 Agustus 2012  dalam acara kenegaraan di Istana,  saya meminta kepastian hukum kepada Panglima TNI karena sudah 43 bulan dibiarkan oleh Kasad yang bertindak selaku perwira penyerah perkara, mungkin karena ragu atau tidak yakin, tetapi perkara itu harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Peradilan Militer dan peraturan jabarannya, bukan dibiarkan. Mengapa saya meminta kepastian hukum kepada Panglima TNI? Karena menurut UU Peradilan Militer Ankum dan Papera, saya adalah Panglima TNI dengan alasan jabatan terakhir sebelum pensiun sebagai Inspektur Jenderal TNI.

5.  Melaksanakan persidangan Pengadilan Militer Tinggi di Surabaya mulai Maret-September 2013. Selama Persidangan Militer yang penuh drama itu, terlihat kera-guan dari Oditur Militer sebagai penuntut dan Majelis Hakim. Hanya ketuanya saja yang sejak awal sudah mengatakan bahwa saya bersalah. Kemudian yang lebih janggal lagi adalah majelis selalu mengatakan saya diperintahkan  oleh Kasad dan Panglima, padahal mereka itu di bawah Mahkamah Agung.

Keraguan yang muncul dalam persidangan karena perkara yang terjadi tahun 2006– 2009 dialihkan menjadi perkara tahun 1998 dan mereka tidak tahu persis tentang apa yang terjadi  di tahun-tahun selama saya menjadi Panglima Kodam 1998. Oditur selaku penuntut tidak pernah periksa saya, para saksi mantan asisten saya banyak yang tidak mengerti dan mencabut pernyataannya. Dan tidak ada satu pun para pejabat dan pelaku pembangunan pada kurun waktu 2006–2009 yang dijadikan saksi  atau terdakwa dalam persidangan.

Drama yang paling membanggakan adalah adanya bisikan kepada pengacara saya dari “militer” agar tidak membela terdakwa sepenuhnya, dan saya mendapat bisikan “salah atau benar Abang diputus bersalah”, yang saya jawab “Saya sudah tahu skenarionya.“

Kemudian tanggal 26 September 2013, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan vonis empat tahun penjara, tetapi “terdakwa tidak ditahan”.  Aneh tapi nyata, seharusnya seorang yang dinyatakan sebagai koruptor harus langsung masuk penjara, tapi Majelis Hakim tidak melakukan itu. Artinya ada skenario lain yang telah disusun oleh penggagas, yaitu Djadja Suparman harus mati berdiri dan tidak ada kesempatan untuk memulihkan nama baiknya. Perkiraan  yang akan terjadi itu menjadi kenyataan karena pada waktu Putusan Pengadilan Militer Tinggi berkekuatan Hukum Tetap pada 2016, saya minta dieksekusi kepada Kepala Odmilti III Surabaya. Tetapi ditolak karena katanya perkara ini salah orang.  Pembiaran selama enam tahun atas status saya merupakan pelanggaran hukum.

Baru pada tanggal 13 Mei 2022 Kepala Odmilti III Surabaya mengirim Surat Panggilan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung pada tanggal 30 Mei 2022. Sebagai warga negara yang taat pada hukum, saya datang memenuhi panggilan, tentu tidak bisa berdebat dengan pelaksana.  Kemudian sebagai patriot sejati, saya “menolak semua putusan Majelis Hakim”  dan sebagai warga negara harus mengikuti prosedur hukum saya siap masuk penjara tanggal 16 Juli  2022 di Lembaga Pemasyarakatan Militer  Cimahi dengan surat terlampir.

Yang Terhormat Bapak Presiden,

Demikian  fakta dan data yang dapat saya laporkan kepada Bapak Presiden. Bahwa tanpa disadari oleh para pejabat yang terkait dalam perkara yang saya hadapi ini,  selama 16 tahun dan mungkin menjadi 20 tahun 9 bulan, telah melakukan pelanggaran hukum dan Hak Azasi Manusia  berat.

Oleh karena itu dengan segala hormat, saya memohon keadilan  kepada Bapak Presiden, untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum  serta implementasi “Demi Keadilan Berdasarkan  Ketuhanan Yang Maha Esa “ dalam proses hukum di Negara  ini.

Semoga kasus yang menimpa saya ini menjadi bahan pembelajaran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk menjadi lebih baik.  

Atas perhatian dan perkenan Bapak Presiden Republik Indonesia, saya mengucap-kan terima kasih yang  terdalam, dengan harapan semoga  rakyat, bangsa dan negara Indonesia di masa mendatang menjadi terhormat dan eksis di dunia. Aamiin,   ya Robbal Allamin.

Hormat Saya

Djadja Suparman, MM 

Letjen Purn TNI  

Tembusan :

1. Bapak Menteri Pertahanan

2. Bapak Panglima TNI

3. Bapak Kepala Staf Angkatan Darat

Back to top button