Crispy

Bulan Ini Kementerian BUMN Bakal Kembalikan Dana Nasabah Jiwasraya

JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini menyiapkan skema dan dana pembayaran kepada para nasabah Jiwasraya. Pembayaran tersebut direcanakan pada bulan ini setelah mendapatkan persetujuan dari Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya DPR RI.

“Dari sana kami sudah menyiapkan skema juga untuk bisa melakukan pembayaran kepada para nasabah tahap pertama pada bulan Maret ini. Setelah rapat Panja,” ujar Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, di Jakarta, Senin (9/3/2020).

Soal nasabah mana yang akan diprioritaskan dalam tahap pertama, Arya menambahkan, pihaknya bakal mempresentasikannya kepada Panja DPR. Karena itu, Kementerian BUMN berencana menggelar rapat akhir Maret bersama Komisi VI dan XI DPR RI.

“Urgensi kita tahu untuk kondisi sekarang, mana masyarakat yang membutuhkannya,” kata dia.

“Jadi skema dan dananya sudah kami siapkan juga. Tapi yang pasti dana untuk tahap pertama sudah stand by,” Arya menambahkan.

Arya menyebut, Panja Jiwasraya DPR RI bakal terus dilibatkan pada semua tahapan penyelematan Jiwasraya. 

“Sampai hari ini prosesnya sudah cukup baik, diskusi-diskusi di Panja sudah mengerucut. Masukan-masukan dari rekan-rekan di Panja juga sudah kita terima,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian BUMN telah memiliki solusi menyelesaikan persoalan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Menteri BUMN, Erick Thohir, mengatakan agar pengembalian tersebut bisa berjalan dengan baik, maka ada tiga hal yang memerlukan tanda tangan dari Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Presiden (Joko Widodo) sudah tanda tangan, tinggal tiga poin lagi, kami sudah rapat,” ujarnya.

“Tinggal tiga regulasi yang perlu dukungan tanda tangan supaya kami bisa bergerak,” Erick menambahkan.

Meski demikian, Erick tak menyebutkan regulasi apa yang dimaksud. Satu regulasi perlu diteken OJK, sementara dua aturan lainnya di Kementerian Keuangan. “Ini sedang proses, mudah-mudahan cepat selesai,” katanya.

Sementara Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, menyebut untuk pembayaran tunggakan klaim dalam waktu dekat tidak akan melalui pembentukan holding asuransi. 

“Kami ada cara, kami akan mengoptimalisasi aset,” ujar dia.

Hingga kini Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka, di antaranya Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. [Fan]

Back to top button