Crispy

Bupati Faida Anggap Pemakzulannya Tidak Sesuai Prosedur. Ini alasan Pemakzulannya

Menurut Faida, DPRD Jember seharusnya menyampaikan materi yang akan ditanyakan dalam rapat hak menyatakan pendapat (HMP), sehingga pihaknya dapat memberi jawaban yang dibutuhkan DPRD Jember.

JEMBER-Bupati Jember, Faida memberi tanggapan terkait pemakzulan dirinya oleh DPRD Jember. Faida menyebut proses pemakzulannya dianggap tidak memenuhi prosedur sebagaimana dalam pasal 78 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018.

“Kalau secara mekanisme ada yang tidak dipenuhi. Seharunya disampaikan pada kami apa-apa saja materi yang akan ditanyakan. Karena dalam proses, mekanisme atau UU tersebut ada tahapan bupati menyampaikan pendapatnya,” kata Faida pada Kamis (23/7/2020).

“Ada kesengajaan materi itu tidak disampaikan kepada kami, itu jadi satu hambatan menjalankan jawaban dari bupati,” kata Faida menambahkan

Terkait ketidakhadirannya dalam rapat paripurna HMP, Faida menyebut karena situasi pandemic Covid-19 sehingga ia meminta dapat hadir lewat video conference, di samping itu ia memilih menghindari adanya konflik terhadap masyarakat yang pro dan kontra terhadap pemakzulan tersebut

“Apalagi dalam situasai Covid dengan ribuan orang yang berkumpul, menjadi potensi masalah tersendiri,” ujar Faida.

Sehari sebelumnya Bupati wanita pertama di Jember dimakzulkan oleh tujuh fraksi DPRD Jember dalam siding Paripurna HMP pada Rabu (22/7/2020).

Berikut beberapa aladan pemakzulan terhadap bupati perempuan, itu.

1. Langgar Sumpah Janji dan Jabatan

Juru bicara fraksi Partai Nasdem Hamim menuduh Faida melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akibatnya Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan jatah kuota PNS lagi tahun 2020 dan ribuan masyarakat Jember serta tenaga honorer atau non PNS Pemkab Jember merasa dirugikan.

“Kebijakan Bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019,” kata Hamim saat menyampaikan pandangan fraksi Nasdem dalam sidang paripurna.

2. Mutasi yang Langgar Sistem Merit dan Aturan Kepegawaian

Bupati Jember diketahui melakukan mutasi dengan melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian sehingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh Bupati, paling lambat 14 hari.

“Namun, sampai dengan saat ini Bupati justru mengulang-ulang kesalahan yang sama dengan melakukan mutasi ASN berturut-turut, sementara rekomendasi KASN tidak juga dijalankan” kata Hamim.

3.  Mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK Bupati.

Buoati telah menerbitkan 15 SK Bupati untuk mutasi ASN dan Mendagri menilai semua mutasi tersebut melanggar sistem merit dan Peraturan Perundang-undangan. Akhirnya, Mendagri dan Gubernur meminta Bupati untuk mencabut 15 SK mutasi itu, serta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018.

4. Kebijakan Bupati merubah 30 Perbup KSOTK.

 “Saudari bupati Jember telah menyakiti hati 2,6 juta rakyat Jember dengan penetapan opini hasil pemeriksaan BPK dengan predikat disclaimer,” tegas dia.

Yakni penilaian kinerja bupati dan jajarannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan tata kelola keuangan daerah.

5.  Terkait laporan  keuangan Pemkab Jember yang Disclamer 

Ketua Fraksi PDI-P Edi Cahyo Purnomo mendukung penuh HMP menjadi Keputusan DPRD Kabupaten.

“Terlalu banyak fakta kegagalan, pelanggaran dan carut marut berjalannya pemerintahan,” kata Edi Cahyo “Mohon kepada Mendagri untuk memberhentikan Bupati Faida dari jabatan Bupati Jember” katanya menambahkan.

6. Pengadaan Barang dan Jasa yang Langgar Perpres 

Sementara Fraksi PKB memberi delapan catatan yang tidak jauh berbeda dengan fraksi lainnya. Dimana salah satunya adalah kebijakan pengadaan barang dan jasa diduga melanggar ketentuan Perpres nomor 16 tahun 2018.

“Kami meminta Mendagri menerapkan aturaan, menajuthkan sanksi adiministratif berat pada bupati Jember,” kata juru bicara fraksi PKB Sri Winarni.

(tvl)

Back to top button