Dinilai Gagal Menjalankan Amanat Rakyat, Bupati Jember Dimakzulkan
JAKARTA — Hubungan tidak harmonis antara Bupati Jember dr. Faida dengan DPRD Jember tekah mencuat kepermukaan sejak 2019. Hal itu dipicu setelah dr. Faida dianggap melanggar undang-undang dan penyalahgunaan wewenang selama menjabat bupati. Pertikaian tersebut memuncak pada Rabu, 22 Juli 2020 ketika DPRD Jember memakzulkan dr. Faida.
Kronologis ketegangan hubungan tersebut bermula pada tanggal 15 Oktober 2019, Pemerintah Kabupaten Jember menerima surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bernomor: 3417/ KASN/10/2019 yang diteken Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto. Penyebabnya Bupati Jember, dr. Faida telah melanggar prinsip merit sistem dengan melakukan mutasi beberapa pejabat.
Kemudian pada Bulan Oktober 2019, Kabupaten Jember tidak ada dalam daftar jajaran Pemda yang melakukan penerimaan CPNS. Setelah diselidiki, KemenPAN-RB menyatakan bahwa tak adanya kuota CPNS bagi Jember akibat struktur birokrasi yang tidak sesuai nomenklatur. Sehingga permohonan Pemkab Jember untuk merekrut 764 CPNS ditolak KemenPAN-RB.
Rentetan peristiwa tersebut diatas kemudian memicu gejolak di masyarakat, melalui Aliansi Masyarakat Jember (AMJ) mereka mulai menyuarakan pencopotan Bupati yang merupakan politisi Partai Nasdem itu.
Gayung bersambut, DPRD Jember terutama Badan Anggaran mempertanyakan status struktur OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang banyak ketidaksesuaian. DPRD Jember menyatakan struktur birokrasi berfungsi sebagai eksekutor anggaran. Sehingga apabila melanggar nomenklatur, bisa berimbas ke penyalahgunaan anggaran.
Atmosfir pemerintahan Jember semakin amburadul setelah kota penghasil Tembakau itu mendapatkan beberapa surat peringatan diantaranya dari KemenPAN-RB bernomor: 700/ 12429/ SJ yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tanggal 11 Nopember 2019.
Dalam surat tersebut, Tito meminta Faida mencabut 15 SK Bupati soal pengangkatan dalam jabatan, 1 SK Bupati tentang demisioner jabatan, 1 SK Bupati menyangkut pengangkatan kembali pejabat yang dilakukan demisioner, dan 30 Perbup KSOTK.
Tito juga memerintahkan Faida mematuhi surat Dirjen Dukcapil tanggal 9 Januari 2019 tentang peringatan keras penggantian Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Jember bernama Sartini tanpa persetujuan Mendagri.
Temuan demi temuan yang mengindisikan bahwa sang Bupati melanggar perundang-undangan membuat DPRD semakin berang, pada tanggal 23 Desember 2019, sidang paripurna DPRD Jember yang dihadiri 42 legislator memutuskan menggunakan hak interpelasi ke Faida. Tujuannya untuk mendapatkan jawaban atas persoalan dengan KASN, hasil pemeriksaan khusus Mendagri, dan sanksi dari KemenPAN-RB.
Sidang interpelasi dilaksanakan pada 27 Desember 2019, Faida mangkir dan sebulan kemudian dirinya baru datang ke DPRD untuk memberikan jawaban tertulis atas interpelasi yang sudah terlanjur naik ke tahap angket. DPRD tetap menerimanya sebagai kunjungan, tapi menolak jawaban karena Faida tidak mematuhi jadwal.
Faida kembali mangkir dari sidang panitia angket, bahkan dia melarang para pejabat Pemkab mengahdiri sidang tersebut, namun beberapa pejabat datang secara sembunyi-sembunyi.
Panitia angket mendapat kesimpulan bahwa Faida telah menyalahgunakan wewenang yang yang berdampak luas ke birokrasi dan masyarakat, ditemukan konflik kepentingan mengalirnya dana APBD ke rumah sakit milik Faida, dan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang jasa yang mengindikasikan keterlibatan Faida.
Dokumen hasil kerja angket diberikan DPRD ke aparat penegak hukum, Mendagri dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Khofifah
Puncak ketegangan antara Bupati dengan DPRD pada 22 Juli 2020, DPRD Jember memutuskan pemakzulan Faida. Selanjutnya DPRD akan mengirim keputusan pemakzulan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji. Jika dikabulkan MA, DPRD Jember akan mengusulkan pemberhentian Faida ke Mendagri Tito melalui Khofifah.
Keputusan DPRD didukung sepenuhnya oleh rakyat Jember bahkan juga oleh partai pengusung, Nasdem.
Aksi massa AMJ yang dipimpin K.H. Syaiful Rijal (Gus Syef) berkumpul di lapangan Talangsari. Mereka berjalan menuju bundaran DPRD Kabupaten Jember dengan membawa sejumlah poster yang berisi kecaman terhadap Faida.
“Kami sangat mendukung sepenuhnya DPRD Kabupaten Jember menjalankan hak menyatakan pendapat untuk memakzulkan Bupati Jember Faida,” kata koordinator aksi, Kustiono Musri.
Menurut Kustiono, penggunaan dua hak konstitusi DPRD Kabupaten Jember, yakni hak interpelasi dan hak angket, tidak membuat Faida berbenah untuk memperbaiki hubungan dengan lembaga legislatif sebagai mitranya dalam menjalankan pemerintahan.
“Faktanya Pemkab Jember di bawah kendali Bupati Faida justru makin berjalan sendiri dan mengabaikan eksistensi lembaga legislatif tersebut,” ujarnya. [*]