Denda Pelanggar PSBB di Jakarta Terkumpul Rp1,355 Miliar
Menurut Ariza, 80% keberhasilan dalam mengendalikan wabah corona bisa terwujud bila warga Jakarta menaati protokol kesehatan
JAKARTA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan berhasil mengumpulkan uang denda sanksi dari pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebesar Rp1,355 miliar.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut uang tersebut berasal dari pembayaran sanksi kepada warga yang tak menggunakan masker sebesar Rp250 ribu, kemudian dari pertokoan, hingga restoran yang ada di mal-mal yang tak menaati protokol kesehatan dengan denda sebesar Rp25 juta.
“Kemudian kemarin juga beberapa hari lalu kami berikan sanksi kepada restoran di mal-mal yang melebihi kapasitas 50 persen pengunjung. Sudah lebih dari Rp1,355 miliar uang yang terkumpul dari sanksi-sanksi unit kegiatan yang melanggar,” kata pria yang disapa Ariza di tengah kampanye pasar tradisional bebas Covid-19 dan gerakan memakai Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) di Pasar Tebet, Jaksel, Jumat (17/7/2020).
Namun Ariza mengingatkan bahwa pemberian sanksi denda kepada pelanggar PSBB tersebut bukan dalam rangka Pemprov DKI Jakarta mencari uang. Sebab denda yang dikumpulkan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda.
Hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum pernah mempidanakan pihak yang melanggar aturan PSBB, sebab pihaknya berharap adanya kerjasama dari seluruh masyarakat.
“Sejauh ini belum ada, ke depan ini sangat mungkin diberlakukan, tapi sekali lagi kami minta kerjasamanya seluruh masyarakat,”
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang ditandatangani sejak 30 April 2020.
Dalam kententuan tersebut, diatur tentang sanksi denda kepada pelanggar PSBB
Dalam Pergub 41 Tahun 2020 itu, masyarakat juga wajib menjalani protokol dengan menggunakan masker, rutin cuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak antar sesama, serta menerapkan kapasitas maksimal 50 persen bagi pengelola gedung hingga mal.
(tvl)