Crispy

Sambut New Normal, Toa Mesjid Dapat Digunakan Untuk Sosialisasi Protokol Kesehatan

JAKARTA — Sosialisasi protokol kesehatan menjelang new normal gencar dilakukan pemerintah agar penyebaran wabah covid 19 dapat ditekan.

Untuk mendukung sosialisasi protokol kesehatan, Kementrian Agama (Kemenag) menyatakan toa mesjid dapat digunakan untuk memebrikan informasi ke masyarakat secara langsung.

“Kalau menurut kami bukan hanya boleh, tetapi dianjurkan menurut saya” ujar Dirjen Bimbingan masyarakat Islam (Bimas) Kemenag, Kamaruddin Amin dalam diskusi di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Selama ini, Toa mesjid digunakan untuk mengumandangkan adzan sebagai panggilan ibadah shalat lima waktu. Selain itu difungsikan pula untuk kegiatan-kegiatan keagamaan seperti pengajian, peringatan hari besar islam atau ceramah keagamaan.

Demikian pula dalam kegiatan sosial yang berkaitan langsung dengan warga seperti kerja bakti, gotong royong, pengumuman orang meningal, pengumumnan posyandu sering disampaikan melalui toa mesjid yang sudah ada di mesjid-mesjid tingkat kampung/dusun.

Peranan toa sebagai saluran informasi kepada masyarakat di lingkungannya terutama sangat berperan di wilayah yang masih minim media atau sarana informasi sosial. Selain murah dan praktis, informasi yang disampaikan melalui toa mesjid atau mushola dapat dipercaya sehingga warga mendengarkan dan mematuhinya.

Kamaruddin mengatakan, toa mesjid dapat dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi karena mesjid tidak saja berfungsi sebagai tempat ibadah namun juga memiliki fungsi sosial.  

Fungsi sosial tersebut menurut Kamaruddin tertera dalam Surat Edaran (SE) Kemanag Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi Tahun 2020.

Selanjutnya Kamaruddin menuturkan bahwa untuk akad nikah saja dimungkinkan menggunakan toa, apalagi untuk kegiatan-kegitana yang berkontribusi mencegah penyebaran Covid-19. Oleh karena itu masyarakat dapat menggunakan toa untuk sosialisasi protokol kesehatan.

Dalam Surat Edaran Kemenag Nomor 15 tersebut diatur soal kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah. “Masyarakat bisa memanfaatkan masjid untuk kegiatan produktif yang bertujuan mencegah penyebaran Covid-19,” Kata  Kamaruddin

Back to top button