Di Jakarta Pesepeda Keluar Jalur Khusus Diancam Kurungan 15 Hari
Para pesepeda itu harus bertahan tetap di rule on the track-nya jika tak ingin diberi sanksi 15 hari kurungan penjara atau denda Rp 100 ribu.
JAKARTA-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberi sanksi pada pesepeda yang keluar dari jalur khusus yang telah disediakan. Adapun sanksi yang akan diberikan berupa 15 hari kurungan penjara dan denda Rp100 ribu. Kini aturan itu tengah digodok.
Kepala Sub-Direktorat Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas (Kasubdit Kamsel Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Herman mengatakan, aturan itu masih dalam proses sosialisasi dan pembahasan.
“Jika para penggowes itu nanti keluar dari jalurnya bagi pesepeda, berarti sudah bicara aspek yuridis, sanksinya adalah hukuman pidana kurungan 15 hari ditambah denda sebesar Rp100 ribu,” kata Herman dalam peluncuran buku panduan pesepeda bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Herman juga menambahkan bahwa aturan itu berdasarkan Pasal 299 dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana pada pasal itu dijelaskan, setiap pengendara nonmotor yang menggunakan jalur untuk kendaraan bermotor dipidana dengan kurungan maksimal 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.
Pasal 299 juga berkaitan dengan pasal 122 poin c yang menyebutkan, pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor.
Menurut Herman aturan bagi pesepeda tersebut tengah dibahas.
“Sedang dibahas ya. Masih dibahas terkait dengan landasan permanennya jalur sepeda,” kata Herman.
Senada dengan Herman, Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut pihaknya saat ini memang tengah menyiapkan aturan yang lebih detail bagi pesepeda di DKI Jakarta. Syafrin bahkan menyebut hal tersebut sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah Jakarta.
Konsepnya, Syafrin menjelaskan, arah pembangunan Jakarta bakal menuju transit-oriented development alias TOD dari semula car oriented development.
TOD adalah pengembangan kawasan urban yang memaksimalkan jumlah ruang hunian, kawasan bisnis dan tempat hiburan dengan jarak yang dekat dari akses transportasi umum.
Dalam konsep tersebut, fungsi sepeda akan dibagi sebagai alat transportasi warga mulai dari rumah ke tempat kerja dan sepeda sebagai alternatif transportasi menuju dan setelah menggunakan angkutan umum. (tvl)