Ditangkap, Seorang Mata-Mata KKB Bekerja Jadi Satpam PT Freeport
MIMIKA-Seorang Security PT Freeport, Indius Sambom alias Ivan Sambom, ditangkap aparat gabungan TNI-Polri atas dugaan sebagai mata-mata kelompok kriminal bersenjata (KKB) pada hari Kamis (9/4/2020)
Dari hasil interogasi terhadap Ivan Sambon diketahui bahwa security PT Freeport yang ditangkap oleh aparat gabungan TNI-Polri di tempat persembunyian KKB di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua, mempunyai peran penting dalam pergerakan KKB.
“Ivan Sambom ini berperan sebagai pemberi informasi (mata-mata) bagi kelompok kriminal bersenjata. Ia beberapa kali memberikan informasi kepada Lekagak Telenggen, Militer Murib, Abubakar Kogoya, Yunus Kobogau terkait informasi pergeseran pasukan maupun melaporkan update situasi posisi aparat keamanan,” kata Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw, hari Jumat (17/4/2020).
Baca juga: KKB Papua Serang Kembali Karyawan Freeport, Satu Orang Meninggal
Waterpauw juga menjelaskan bahwa Ivan Sambon berperan memasok informasi terkait pergerakan aparat keamanan dalam setiap penyerangan KKB terhadap aparat keamanan yang bertugas di wilayah Timika dan sekitarnya.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, Ivan Sambom disamping memberi informasi pada KKB, Ia juga menjabat sebagai sebagai komandan logistik TPN-OPM. Ia bertanggung jawab untuk menyiapkan fasilitas tempat tinggal dan bahan makanan bagi kelompok Abubakar Kogoya sebelum kelompok itu melakukan penyerangan di Kuala Kencana pada Senin (30/3/2020).
Di rumah itulah ditemukan barang bukti berupa amunisi, senjata rakitan, dan beberapa senjata tajam. Dari hasil keterangan Ivan, barang bukti tersebut adalah milik KKB yang tinggal di rumahnya.
Baca juga: Polda Papua duga Senpi Milik KKB Berasal dari Luar Negeri
“Abubakar Kogoya dan kelompoknya merupakan oknum TPN-OPM yang ikut terlibat atas penyerangan di Kuala Kencana yang menyebabkan satu orang WNA meninggal dunia serta dua orang karyawan lainnya mengalami luka serius,” kata Waterpauw menjelaskan keterkaitan Ivan Sambom dengan KKB kelompok Kogoya.
Dari hasil pengecekan di media sosial, diketahui Ivan sering mengunggah keberpihakannya pada Papua merdeka melalui media sosial Facebook.
“Dia ini kerap melakukan postingan yang bersifat mendukung gerakan Papua merdeka dari NKRI melalui media sosial Facebook dan beberapa kali membagikan postingan dari Sebby Sambom dan Veronica Koman yang menyerukan gerakan kemerdekaan Papua dari NKRI,” kata Waterpauw melanjutkan informasi tentang Ivan Sambom.
Baca juga: Tiga Orang Pemasok Senpi Untuk KKB Dicyduk Polisi
Interogasi terhadap Ivan Sambon berhasil mengungkap posisinya di KKN Kagoyo, yakni sebagai penasihat Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika dan
Waterpauw mengingatkan bahwa TNI-Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap KKB agar tercipta keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat Papua.
“Tidak ada ruang bagi mereka untuk melakukan kekerasan, kejahatan kepada masyarakat. Kita akan mengejar dan melakukan penegakan hukum,”.
Ivan Sambom diancam pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api beserta amunisi, serta kasus kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang lain.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo 53 KUHP,”.
(tvl)