Crispy

MPR : Masa Jabatan Presiden Cukup Dua Kali

JAKARTA – Usulan menambah masa jabatan presiden dari 5 tahun menjadi 7 tahun menuai reaksi beragam. Bahkan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Syarif Hasan, mengatakan tak ada urgensi atas hal tersebut. Apalagi saat ini badan kajian yang akan mendalami masih dalam taraf penyempurnaan.

“Saya pikir sudah cukup dua kali lima tahun, tidak ada urgensinya, dan belum ada pemikiran sampai sejauh itu,” ujarnya di Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Syarif menilai, amandemen yang diamanahkan MPR periode lalu terbatas, sehingga tidak akan sampai pada perubahan masa jabatan presiden. “Ini penyempurnaan terbatas, jadi tidak sampai kepada perpanjangan masa jabatan presiden,”katanya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua (MPR), Arsul Sani, menjelaskan soal usulan revisi masa jabatan presiden bakal ditampung. Sebab wacana tersebut muncul ke ruang publik. Selain itu, pihaknya juga tak bisa membatasi amandemen hanya sekedar menghidupkan haluan negara. “Memang harus ditampung oleh MPR,” ujarnya.

Namun berbeda dengan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Partainya berkomitmen pada semangat demokrasi, karenanya amendemen UUD 1945 hanya mengenai haluan negara, bukan perpanjangan masa jabatan presiden.

Masa jabatan presiden yang dipakai Indonesia saat ini, kata Hasto, masih terbilang ideal, sehingga tidak perlu ada perubahan poin dalam amendemen terbatas. “Kekuasaan presiden itu dua kali berdasarkan konstitusi ketentuan, sekarang masih ideal,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia, Tsamara Amany, mengusulkan amandemen UUD 1945 untuk masa jabatan presiden diubah menjadi tujuh tahun, tetapi dibatasi hanya satu periode.

Sebab masa jabatan satu periode akan membuat presiden terlepas dari tekanan politik jangka pendek dan lebih fokus untuk melahirkan kebijakan terbaik.

“Jika hanya satu periode, setiap presiden akan bekerja semaksimal mungkin, fokus bekerja buat rakyat dan tak memikirkan pemilu berikutnya,” katanya. [Fan]

Back to top button