DKI Jakarta jadi Provinsi Pertama Vaksinasi Covid-19 untuk Anak 6-11 Tahun?
![](https://jernih.co/wp-content/uploads/Anies-Baswedan-8.jpg)
SDN Cempaka Putih Timur 03 di Jalan Rawasari Barat, Cempaka Putih, menjadi lokasi peluncuran vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun di DKI Jakarta.
JAKARTA – DKI Jakarta, sepertinya menjadi Provinsi pertama yang melakukan vaksinasi anak usia 6-11 tahun, sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Hal tersebut terlihat saat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun di SDN Cempaka Putih Timur 03, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021).
“Ini kamu badannya besar. Yang kuat ya,” sapa Anies kepada salah satu murid SDN Cempaka Putih Timur Jakarta.
Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Wilayah Pendidikan II Jakarta Pusat, Uripasih, mengatakan SDN Cempaka Putih Timur 03 di Jalan Rawasari Barat, Cempaka Putih, menjadi lokasi peluncuran vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun di DKI Jakarta.
Menurut dia, terdapat 176 dosis vaksin yang disiapkan. Adapun vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini dilakukan serentak mulai Selasa (14/12/2021).
Selain Cempaka Putih Timur, wilayah di Jakarta Pusat II yang juga menggelar vaksinasi anak, yakni SDN Johar Baru 09, SDN Harapan Mulia 01, dan SDN Kenari 01 dengan kuota masing-masing 50 dosis vaksin.
Sementara, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, Erizon Safari, mengatakan jenis vaksin yang disuntikkan adalah Sinovac, berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
“Kita edukasi orang tuanya, jika anak demam ya berikan obat penurun demam seperti parasetamol,” katanya.
Pemerintah pusat sebelumnya, mengeluarkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021. Salah satu isinya yakni perintah untuk melakukan vaksinasi terhadap anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun.
Meski demikian, ada ketentuan yang harus dipenuhi sebelum vaksinasi anak tersebut dimulai. Di antaranya telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran, dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku.
Instruksi itu mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 dan pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan ada tiga jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk anak usia 6-11 tahun, yakni Sinovac, Sinopharm, dan Pfizer.
“Terkait pemberian vaksin untuk usia anak-anak, sudah ada tiga vaksin yang melakukan uji klinis, yaitu Sinovac, Sinopharm, dan Pfizer,” katanya.
Oleh sebab itu, ia berharap ketiga vaksin itu dapat segera mendapatkan izin penggunaan darurat atau EUA dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BPOM sudah memberikan EUA untuk vaksin Sinovac pada November lalu. Sinovac dinilai memicu respons kekebalan yang tinggi di usia anak dan remaja.
Berdasarkan hasil uji klinis anak, imunogenitas vaksin Sinovac menunjukkan persentase yang cukup tinggi yaitu 96 persen. Sementara itu, izin penggunaan darurat untuk vaksin Sinopharm dan Pfizer masih dalam proses.