Crispy

DMI: Pembagian Shift Salat Jumat Sesuai Nomor Ponsel Genap Ganjil

JAKARTA-Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan surat edaran pelaksanaan Salat Jumat dua gelombang dimana pengaturannya menggunakan cara ganjil genap berdasarkan nomor ponsel (HP).

Surat edaran DMI nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020, tertanggal 16 Juni 2020 tersebut dibenarkan Sekretaris Jenderal DMI, Imam Addaruqutni.

“Bagi masjid yang jemaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan Shalat Jumat dalam dua gelombang atau shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00,” demikian salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut.

Selanjutnya untuk memudahkan pengaturan peserta atau jemaah pun dapat dilakukan berdasarkan nomor ponsel jemaah berkategori ganjil atau genap. Dimana bila Salat Jumat jatuh pada ganjil, maka jamaah yang memiliki nomor ponsel berakhiran ganjil dapat menjalankan Salat Jumat pada gelombang pertama, yaitu sekitar jam 12.00 WIB.

Selanjutnya bagi Jemaah yang memiliki nomor berakhiran genap, dapat menjalankan Salat jumat pada gelombang selanjutnya yakni gelombang kedua sekitar pukul 13.00 WIB.

Surat edaran juga mengatur pelaksanaan Salat Jumat di kantor atau gedung yang bertingkat dimana pelaksanaan Salat Jumat dapat diatur pelaksanaan dan pembagian waktunya berdasarkan pengaturan lantai.

“Contoh gedung bertingkat 20 lantai, maka gelombang/shift pertama adalah lantai 1-10 dan gelombang/shift kedua adalah lantai 11-20,” bunyi edaran itu.

Jika ada jemaah yang memiliki dua nomor ponsel dengan akhiran ganjil dan genap, maka jemaah tersebut harus memilih salah satu nomor. 

“Dipilih satu saja. Tidak mungkin dua-duanya dia pakai atau ikut dua gelombang sekaligus ya tidak mungkin.” kata Imam.

Imam menjelaskan bahwa terbitnya surat edaran tersebut berdasarkan hasil pengamatan dan evaluasi dua kali pelaksanaan Salat Jumat yang dilakukan di masjid-masjid kota besar, khususnya Jakarta.

Dengan adanya ketentuan jaga jarak antar jamaah menyebabkan penurunan daya tampung masjid sehingga banyak jamaah yang akhirnya Salat Jumat di halaman masjid hingga ke jalan raya yang dikhawatirkan justru tidak steril dan ada risiko penularan Covid-19.

Imam juga menjelaskan bahwa pola genap ganjil merupakan buah pikiran ketua Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla.

“Pak JK (Ketua Umum DMI) berpikir lebih detail dan praktis terkait pengaturan pelaksanaan ibadah Jumat dua gelombang, dengan diantaranya mengajak para DKM/Ta’mir untuk mempertimbangan pola ganjil genap sebagaimana SE tersebut,” kata Imam, Rabu (17/6/2020).

(tvl)

Back to top button