
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memuat sejumlah poin krusial yang dirancang untuk memperkuat pemulihan kerugian negara (asset recovery) akibat tindak pidana.
WWW.JERNIH.CO – Hal paling penting dari RUU Perampasan Aset adalah bagaimana negara dapat mengambil kembali aset yang berasal dari tindak kejahatan, tetapi tetap memberikan perlindungan hukum kepada pemilik aset. Di sisi lain, kewenangan tersebut juga harus dibatasi agar tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, ada tiga hal yang menjadi perhatian utama dalam pembahasannya, yaitu perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana (NCB), aturan mengenai pembuktian asal-usul aset dan beban pembuktian, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan tidak terlibat dalam tindak pidana. Ketiga hal ini penting agar pemberantasan kejahatan tetap berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat.
Sampai 27 Agustus 2026, RUU Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan dan belum berlaku sebagai undang-undang. DPR menargetkan RUU tersebut dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026, sesuai dengan janji yang dilontarkan usai bertemu dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Ada 10 poin penting, di antaranya;
Fokus utamanya adalah mengejar aset hasil kejahatan
Prinsip dasarnya: penegakan hukum tidak cukup hanya memenjarakan pelaku; hasil kejahatannya juga harus dapat ditelusuri, disita, dirampas, dan dikembalikan kepada negara atau pihak yang berhak. Ini terutama relevan untuk korupsi dan kejahatan ekonomi.
Perampasan aset bisa dalam kondisi tertentu tanpa menunggu vonis pidana
Ini yang paling sering menjadi sorotan: konsep Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture. Dalam kondisi tertentu, aset dapat dirampas meskipun belum ada putusan yang menghukum pelaku—misalnya ketika tersangka meninggal, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya—dengan syarat pembuktian dan proses hukum tetap terpenuhi.
Jadi, bukan berarti pemerintah bisa mengambil aset seseorang hanya karena mencurigainya melakukan kejahatan.
Tetap ada mekanisme perampasan berdasarkan putusan pidana
Selain NCB, pembahasan juga mencakup Conviction Based Forfeiture (CBF), yaitu perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana setelah adanya proses dan putusan pidana. DPR masih membahas batas dan prasyarat kedua mekanisme tersebut.
Ada isu pembuktian terbalik
Ini salah satu bagian paling sensitif. Konsepnya dapat membuat pemilik/penguasa aset harus menjelaskan asal-usul kekayaannya dalam kondisi tertentu.
Namun DPR menekankan perlunya standar bukti awal yang jelas sebelum beban untuk menjelaskan asal-usul aset dibebankan kepada pemilik. Jadi jangan sampai sekadar “hartanya besar langsung dianggap hasil kejahatan”.
Aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya menjadi perhatian
RUU diarahkan untuk menjangkau aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, termasuk kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya, tetapi mekanisme pembuktian dan kategorisasi asetnya masih menjadi materi pembahasan.
Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik
Misalnya aset berada atas nama pasangan, anak, keluarga, atau pihak lain yang benar-benar memperoleh/memiliki aset secara sah dan tidak mengetahui tindak pidana.
RUU harus memastikan aset pihak yang tidak terlibat tindak pidana tidak otomatis ikut dirampas. Perlindungan terhadap harta bersama juga menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan.
Harus ada perlindungan terhadap due process of law
Kekhawatiran terbesar adalah abuse of power: aparat jangan sampai memiliki kewenangan terlalu luas sehingga bisa menyita atau merampas harta seseorang tanpa kontrol hukum yang memadai.
Karena itu, DPR menekankan prinsip due process of law, proporsionalitas, dan pembatasan kewenangan aparat.
Pengelolaan aset hasil rampasan juga diatur
Bukan hanya soal “merampas”. Negara juga harus menentukan bagaimana aset yang telah dirampas, yakni; disimpan, diamankan, dipelihara, dinilai, dialihkan, digunakan, dimanfaatkan, atau dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Bahkan muncul gagasan agar pengelolaannya ditangani lembaga khusus, karena membutuhkan keahlian manajemen aset, akuntansi forensik, hukum perdata, dan ekonomi.
Pendekatannya menyangkut “aset”, bukan hanya orang
Salah satu konsep penting adalah in rem, yaitu proses hukum diarahkan terhadap asetnya. Ini berbeda dengan pendekatan pidana konvensional yang terutama berfokus pada menghukum orang.
Konsekuensinya, hukum perdata dan persoalan kepemilikan menjadi sangat penting.
RUU ini dimaksudkan menutup celah hukum
Salah satu alasan pembentukannya adalah ketika proses pidana terhadap pelaku tidak dapat diselesaikan, tetapi terdapat aset yang diduga berasal dari tindak pidana. RUU diharapkan dapat mengatasi kondisi seperti tersangka meninggal, kabur/tidak diketahui keberadaannya, atau keadaan lain yang membuat mekanisme pidana biasa tidak efektif. (*)
BACA JUGA: Apa Kabar UU Perampasan Aset?


