Dugaan Korupsi Libatkan Pejabat BTN, Kementerian BUMN: Biar Saja
![](https://jernih.co/wp-content/uploads/Bank-BTN.jpg)
JAKARTA – Polemik dugaan korupsi yang melilit sejumlah pejabat Bank Tabungan Negara (BTN), Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyerahkan sepenuhnya kepada internal manajemen.
Staf Ahli Menteri BUMN Bidang Komunikasi, Arya Sinulingga, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memberikan keleluasaan kepada dewan direksi dalam mengambil sikap.
“Biar saja (manajemen) yang proses. Kami memberikan keleluasaan kepada teman-teman di manajemen BTN mengambil langkah hukum atau apa pun itu,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/2/2020).
Ia menambahkan, Kementerian BUMN melakukan upaya penyegaran dan evaluasi terhadap struktur internal BTN, guna menciptakan good corporate governance. Karenanya, dalam posisi tidak terlampau mencampuri urusan manajemen.
Arya menegaskan, kementerian yang dipimpin Erick Thohir itu, kini tengah mendorong bank pelat merah terus meningkatkan kinerja keuangan. Bahkan tahun ini pihaknya meminta BTN berfokus menyalurkan kredit murah untuk mendukung pemerintah mencanangkan program satu juta rumah.
Sebelumnya, Januari 2020, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan plat merah tersebut. dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp50 miliar. Dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka, tiga di antaranya merupakan pejabat kantor cabang BTN, sisanya pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjelaskan ketujuh orang itu diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi.
“Total sudah tujuh orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dari dua kasus korupsi BTN di kedua cabang,” ujarnya.
Diketahui, tiga pejabat BTN yang ditetapkan tersangka yakni Ketua Serikat Pekerja BTN berinisial SW dengan surat penetapan tersangka bernomor TAP-01/F.2/Fd.2/01/2020. Lalu tersangka AMD Head Area II Bank BTN SB dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-02/F.2/Fd.2/01/2020 dan AM selaku Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-03/F.2/Fd.2/01/2020.
Dugaan kasus korupsi ini berawal Desember 2011. Saat itu, BTN Cabang Gresik memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT Graha Permata Wahana senilai Rp5 miliar, menyebabkan kredit macet sebesar Rp4,1 miliar.
Diduga terjadi kesalahan prosedural dalam pemberian kredit yang dilakukan bank. Selain itu diduga melawan hukum, karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BTN. [Fan]