Crispy

Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, Kerugian Negara Capai Rp475 M

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M Nasir, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tirtha Adhi Kazmi, serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim alias Tando.

“Kita sudah menemukan tersangka khusus empat paket terakhir, ada tersangka kurang lebih 10 (orang) yang hari ini kita lanjutkan dengan proses penyidikan,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, di Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Penetapan 10 tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah disidik KPK. Menurut Firli, enam paket pekerjaan pembangunan jalan di Bengkalis menelan anggaran Rp2,5 triliun.

Dari hasi perhitungan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp475 miliar. Dengan rincian proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, kerugian keuangan negara ditaksir sekitar Rp 156 miliar.

Kemudian proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis sekitar Rp126 miliar, lalu proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri diperkirakan merugikan negara senilai Rp152 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri dengan nilai kerugian Rp41 miliar.

Pihaknya kini telah meningkatkan status perkara penyidikan terhadap empat pelaksanaan proyek. Hal itu setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan tindak pidana korupsi, baik di dalam proses penganggaran maupun pelaksanaannya.

Menurut Firli, sepuluh tersangka baru diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, seperti pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.

“Pihak-pihak yang diduga terlibat adalah pejabat proyek, kontraktor atau rekanan serta pihak lain yang diduga turut serta dalam proses penganggaran maupun dalam pelaksanaan proyek,” katanya.

Akibat perbuatannya, 10 terduga korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan beberapa tersangka di antaranya Bupati Bengkalis, Amril Mukminin; Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis 2013-2015, M. Nasir; Direktur Utama PT Mawatindo Road Constructin, Hobby Siregar; dan Direktur PT Bungo Abadi Makmur. [Fan]

Back to top button