Edy Mulyadi Tolak Hadir Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri
Ketidak hadiran Edy, menurut Herman karena pemanggilan yang dilakuka Penyidik tak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satunya adalah, tak boleh terburu-buru memanggil saksi terlapor setelah Bareskrim memeriksa puluhan saksi.
JERNIH-Edy Mulyadi, saksi terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataan ‘tempat jin buang anak’ dan ‘macan yang mengeong’, tak memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (28/1). Kuasa Hukum Edy, Herman Kadir, menjamin kalau kliennya tak akan melarikan diri dari kasus tersebut.
“Pak Edy tidak akan melarikan diri. Kita akan menghadap secara gentleman. Sebagai warga negara Indonesia, apapun prosedur pemanggilan itu sepanjang tidak melanggar hukum kita akan datang,” kata Herman di Gedung Bareskrim.
Meski tak hadir memenuhi panggilan, Herman datang ke Bareskrim Polri dalam rangka mengirimkan surat penundaan pemenuhan undangan pemeriksaan penyidik. Saat panggilan kedua nanti, dia memastikan bahwa Edy akan memenuhinya.
“Kita sudah sepakat dengan pihak Mabes akan melakukan pemanggilan ulang. Ya kalau memang ada, kita akan datang,” ujarnya.
Ketidak hadiran Edy, menurut Herman karena pemanggilan yang dilakuka Penyidik tak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satunya adalah, tak boleh terburu-buru memanggil saksi terlapor setelah Bareskrim memeriksa puluhan saksi.
Herman bilang, maksimal pemanggilan saksi terlapor baru bisa dilakukan setelah tiga hari para saksi diperiksa.
“Kami sudah jelaskan kepada penyidik bahwa ketidakhadiran Pak Edy karena aturan hukum ada KUHAP yang mengatur. Ada prosedur yang dilanggar. Surat pemanggilan itu sendiri, tidak menjelaskan peristiwa apa yang terjadi sehingga kami anggap itu kabur. Cuman ada pasal SARA saja,” kata Herman menjelaskan.[]