Crispy

Eks Menteri Agama Kembali Diperiksa KPK

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil eks Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin. Untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyelidikan sebuah kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Lukman dipanggil terkait kebutuhan klarifikasi lanjutan pada proses penyelidikan. Termasuk kewenangannya saat menjabat Menteri Agama beberapa waktu lalu.

“Terkait pelaksanaan kewenangan di Kementerian Agama saat menjabat,” ujarnya di Jakarta, Jumat (5/11/2019).

Meski demikian, Febri tak menjelaskan secara rinci terkait pemanggilan politisi PPP itu.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan di Kemenag, di antaranya Mantan Ketua PPP, M Romahurmuziy (Rommy).

Dalam kasus itu, Lukman disebut terlibat. Bahkan menerima uang sebesar Rp325 juta dari Haris Hasanuddin. Berdasarkan dakwaan, Rommy memberikan duit tersebut sebagai upaya agar Haris Hasanuddin yang saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur diloloskan.

OIeh hakim, Haris terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Karenanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Back to top button