Model Fitri Assiddikki, Eks Staf Ahli Heri Gunawan Terancam Dijemput Paksa KPK

Fitri Assiddikki, mantan staf ahli sekaligus model yang diduga menampung aliran dana haram miliaran rupiah dari tersangka Heri Gunawan, kini diburu KPK setelah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik.
WWW.JERNIH.CO – Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencuat kembali. Kasus yang menyeret mantan anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan, kini kian melebar ke lingkaran terdekatnya.
Salah satu nama yang belakangan ini gencar dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Fitri Assiddikki. Kehadirannya dalam pusaran kasus ini menarik perhatian lantaran statusnya yang berada di lingkaran pembuat kebijakan sekaligus dituduh menerima aliran dana haram dalam jumlah fantastis.
Fitri Assiddikki dikenal publik dengan latar belakang profesi sebagai seorang model. Selain berkiprah di dunia modeling, ia juga memiliki kedekatan profesional dan personal dengan Heri Gunawan—politisi dari Fraksi Partai Gerindra yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Fitri tercatat pernah mengemban tugas sebagai staf ahli dari Heri Gunawan semasa sang politisi menjabat di DPR RI. Di luar hubungan kerja, penyidik KPK juga mendalami perannya yang diduga kuat menjadi salah satu pihak penampung kekayaan hasil korupsi sang legislator.
Kasus ini bermula ketika KPK mengendus adanya penyelewengan dana CSR dari dua lembaga keuangan tertinggi negara, yakni Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode anggaran 2019–2024. Sebagai mitra kerja Komisi XI DPR, Heri Gunawan bersama tersangka lainnya, Satori (politisi Fraksi Partai NasDem), diduga menyalahgunakan kewenangan mereka untuk mengeruk keuntungan pribadi dari dana sosial tersebut.

Heri Gunawan disinyalir menerima aliran dana lebih dari Rp15 miliar yang seharusnya disalurkan untuk kepentingan masyarakat melalui yayasan-yayasan sosial. Alih-alih digunakan sesuai peruntukannya, Heri justru diduga kuat menyamarkan kekayaan tersebut (Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU) untuk membiayai bisnis kuliner, membeli tanah, membangun rumah makan, hingga membeli kendaraan mewah.
Di sinilah keterlibatan Fitri Assiddikki mencuat. Berdasarkan penelusuran tim penyidik KPK, Fitri diduga kecipratan aliran dana korupsi tersebut senilai lebih dari Rp2 miliar dari Heri Gunawan. Tidak hanya dalam bentuk uang tunai, KPK bahkan telah menyita sebuah mobil mewah bernilai sekitar Rp1 miliar dari tangan Fitri yang diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil korupsi dana CSR tersebut.
Hingga pertengahan Juni 2026, Fitri Assiddikki tercatat sudah mangkir sebanyak empat kali dari panggilan penyidik KPK (jadwal pemeriksaan tanggal 9, 11, 15, dan 23 Juni 2026). Sikap tidak kooperatif ini membuat juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut tengah mempertimbangkan opsi penjemputan paksa dengan menerbitkan surat perintah membawa saksi demi kelancaran penyidikan.
Dalam menangani kasus korupsi dan pencucian uang seperti yang melibatkan Heri Gunawan dan Fitri Assiddikki, KPK bekerja berdasarkan landasan hukum ketat dengan mekanisme.
KPK berwenang melakukan pelacakan aset (asset tracing), memeriksa saksi, ahli, serta menyita barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana. Dalam kasus pencucian uang (TPPU), fokus KPK tidak hanya pada pelaku utama (tersangka), tetapi juga melacak ke mana saja aliran uang mengalir (follow the money), termasuk kepada pihak ketiga yang bertindak sebagai penampung seperti saksi.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU KPK, saksi wajib memenuhi panggilan penyidik demi penegakan hukum. Jika seorang saksi mangkir berkali-kali tanpa alasan yang sah dan patut secara hukum, KPK memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan Surat Perintah Membawa demi menghadapkan saksi tersebut secara paksa di depan penyidik.
Salah satu fokus utama KPK saat ini tidak sekadar memenjarakan koruptor, melainkan menyelamatkan kerugian keuangan negara. Penyitaan mobil mewah senilai Rp1 miliar dari Fitri Assiddikki merupakan bagian dari upaya asset recovery agar harta yang dicuri dari dana sosial masyarakat dapat dikembalikan ke kas negara.(*)
BACA JUGA: Mengusut Benang Dana Sosial, Menanti Akhir Pelarian Korupsi CSR Bank Indonesia






